Jakarta, phi.or.id – Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemdikbudristek) mengirimkan undangan diskusi terpumpun/uji publik untuk Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) pada hari Senin (11/4) lalu.
Surat bernomor 1659/H.H1/HM.00.01/2022 tertanggal 8 April 2022 yang ditandatangani Kepala BSKAP Kemdikbudristek Anindito Aditomo itu menyebutkan bahwa diskusi terpumpun/uji publik dilakukan “dalam rangka pengembangan arah kebijakan pendidikan nasional di masa depan” dan “sebagai bentuk pelibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan”.
Diterangkan dalam surat tersebut, diskusi terpumpun/uji publik akan diselenggarakan pada hari Senin (18/4) secara daring dengan agenda “pemaparan, diskusi, dan umpan balik terkait dengan rancangan sistem pendidikan nasional”.
Tanpa Lampiran dan Redaksi yang Ambigu
PHI melihat ada beberapa kejanggalan dalam surat undangan ini. Pertama, surat tersebut tidak disertai lampiran peserta diskusi terpumpun/uji publik yang diundang, seperti yang biasanya terlampir di undangan-undangan uji publik rancangan kebijakan.
Dari kawan-kawan praktisi dan pegiat pendidikan nonformal dan informal, PHI mendapat informasi bahwa sejumlah organisasi yang tergabung dalam Konsorsium Pendidikan Nonformal dan Informal (KoPNFI) dan Jaringan Pendidikan Alternatif (JPA) juga menerima undangan serupa. Tidak adanya daftar ini membuat sulit dilakukan pemetaan apakah semua pemangku kepentingan, dalam hal ini elemen praktisi dan pegiat pendidikan nonformal dan informal, sudah terwakili.
Kejanggalan kedua adalah agenda pembahasan tidak jelas menyebutkan rancangan kebijakan apa yang akan diuji publik. Redaksinya memang menyebut “rancangan sistem pendidikan nasional” tapi tidak eksplisit menyebutkan “rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional” (RUU Sisdiknas).
Tak heran dalam jejaring muncul kebingungan: “Apakah rancangan sistem pendidikan nasional itu idem dengan RUU Sisdiknas? Undangan ini masih ambigu,” kata Janis Hendratet, seorang pegiat sertifikasi kompetensi, yang organisasinya juga menerima undangan.
Diskusi Terpumpun atau Uji Publik?
Kejanggalan berikutnya adalah surat undangan ini belum disertai naskah yang hendak diujipublikkan. Pemerhati pendidikan Doni Koesoema saat dihubungi PHI menjelaskan bahwa sebetulnya ada perbedaan antara uji publik dengan diskusi terpumpun atau focused-group discussion (FGD).
Menurut Doni, FGD lebih bersifat meminta masukan umum secara curah pendapat. “Tidak perlu ada materi. ToR dari si pengundang cukup. Tujuannya menghimpun gagasan dan pemikiran dari berbagai pemangku kepentingan,” terangnya.
Kekuatan legal FGD akan berbeda dengan uji publik yang oleh situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia disebut sebagai “tahap penting dalam upaya penyempurnaan materi secara lebih substansial, dan bukan sekedar formalitas belaka”.
“Uji publik dalam konteks ini berisi masukan dan tanggapan terhadap produk peraturan yang akan dihasilkan. Biasanya peserta uji publik diberi naskah atau kajian akademik, juga draf bagian pasal-pasal secara terbatas, lalu ada panduan pertanyaan untuk dibahas. Peserta uji publik membahas pasal-pasal peraturan yang relevan dengan posisinya. Karena itu, peserta uji publik harusnya semakin banyak semakin baik, merupakan perwakilan kelompok-kelompok di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” tambah Doni.
Lebih lanjut Doni menguraikan bahwa ada risiko besar apabila istilah FGD dicampuradukkan dengan uji publik. “Yang jelas kalau uji publik itu ada naskah yang dibagikan, ada format dan transparan undangannya, uji publiknya tentang apa. Jika dikaburkan dengan FGD, nanti uji publiknya hanya formalitas, lalu pemangku kepentingan yang ikut akan kena klaim sudah memberi partisipasi publik,” amarnya.
Dihubungi secara terpisah, pengacara publik LBH Jakarta Charlie Abajili menegaskan bahwa seharusnya naskah akademik dan draf RUU sudah dibaca oleh para peserta uji publik sejak jauh-jauh hari. “Kalau waktunya terlalu mepet, naskah tidak bisa dipelajari menyeluruh, itu bukan partisipasi publik yang bermakna,” katanya.
Lewat aplikasi percakapan daring, PHI meminta konfirmasi dari BSKAP Kemdikbudristek mengenai ambiguitas agenda dan belum tersedianya naskah untuk acara hari Senin (18/4) tersebut.
Badriyatu Sholihah dari Sekretariat BSKAP Kemdikbudristek mengkonfirmasi bahwa yang akan dibahas adalah RUU Sisdiknas. “[Naskah] insya Allah akan segera kami sampaikan, saat ini sedang kami siapkan,” katanya. BSKAP Kemdikbudristek mengusahakan naskah sudah bisa dibaca pada hari Rabu (13/4).
===
Sumber foto: Tribun Papua
Update: Hari Selasa (12/4) pk. 13.08 WIB, BSKAP telah memberikan akses drive untuk membaca draf RUU Sisdiknas, dokumen diberi tanda air nama Perkumpulan Homeschooler Indonesia, dan tidak bisa diunduh. Tersedia pula spreadsheet untuk memberi masukan pasal per pasal.


vardenafil onset speed
vardenafil onset speed
vardenafil cautionary alerts
vardenafil cautionary alerts
orlistat mechanism interpretation
orlistat mechanism interpretation
There are actually a variety of particulars like that to take into consideration. That may be a nice level to carry up. I offer the thoughts above as general inspiration however clearly there are questions just like the one you bring up where an important factor might be working in trustworthy good faith. I don?t know if finest practices have emerged around things like that, however I’m positive that your job is clearly identified as a good game. Both boys and girls feel the impression of only a moment’s pleasure, for the remainder of their lives.
safe medication purchasing online
safe medication purchasing online
augmentin mechanism of action
augmentin mechanism of action
amoxicillin side effect list
amoxicillin side effect list
sinusitis thick discharge
sinusitis thick discharge