WhatsApp Image 2022-11-05 at 07.35.47 (1)

Rancangan Permendikbudristek Sekolahrumah Diuji Publik di Medan dan Yogyakarta

Medan, phi.or.id – Setelah digarap oleh tim Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) sejak akhir Agustus 2022 lalu, naskah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Penyelenggaraan Sekolahrumah akhirnya tiba di fase uji publik. Uji publik diselenggarakan di tiga kota yang cukup signifikan populasi pesekolahrumahnya, mewakili wilayah barat dan timur Indonesia serta pulau Jawa, yakni Medan, Balikpapan, dan Yogyakarta. Uji publik tahap pertama di Medan dan Yogyakarta telah terselenggara pada hari Kamis (3/11).

Di setiap kota, PSKP mengundang unsur praktisi sekolahrumah, pengelola Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang selama ini menaungi ujian pendidikan kesetaraan anak-anak pesekolahrumah, serta pejabat Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi sebagai peserta uji publik. Sebelum hari H, para undangan lebih dulu dikirimi instrumen uji publik untuk menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut dari sisi keterbacaan (readability), kelengkapan (completeness), dan dapat diterapkan atau tidaknya (implementability).

Arahan Pra Uji Publik

Sebelum pelaksanaan uji publik ini, dalam diskusi daring dengan seluruh tim penyusun pada hari Kamis (21/10), Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dan Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek Dian Wahyuni memberi arahan agar Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini disusun untuk menggantikan Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah agar lebih sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Anindito menegaskan kembali komitmen Kemendikbudristek untuk memfasilitasi terwujudnya regulasi yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan substansi, semangat, dan filosofi sekolahrumah. “Substansinya adalah mendorong pengakuan yang lebih kuat terhadap praktik sekolahrumah. Regulasi harus menjadi panduan supaya praktik sekolahrumah betul-betul berkualitas, berorientasi pada kepentingan anak. Permendikbudristek ini diharapkan mengatur soal akuntabilitas sekolahrumah tanpa mengekang terlalu kaku jalur pendidikan informal berbasis keluarga,” ujarnya.

Uji Publik RPM di Medan

Kegiatan uji publik dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Kabid PAUD PNF) Ismail Marzuki Siregar. Ismail menyambut baik uji publik ini dan berharap hasilnya bisa memperbaiki kelemahan dan kekurangan dalam pola penyelenggaraan sekolahrumah yang ada sekarang.

“Selama ini pelaksana pembelajaran homeschooling untuk dapat ijazah harus ikut di PKBM. Harapannya, bagaimana supaya homeschooling itu bisa mendapat ijazah, tapi tidak perlu mendaftar lagi ke PKBM. Nah, yang sudah berpengalaman di homeschooling tolong beri masukan supaya ada perubahan signifikan dari administrasi sampai hal yang lain. Jangan sampai tamatan homeschooling maupun PKBM dipandang sebelah mata. Mari perbaiki citranya,” tutur Ismail.

Ketua Forum PKBM Kota Medan Yamin dan Kepala SKB Kota Medan Nurasiah membenarkan bahwa sampai saat ini masih terjadi percampuran data antara pesekolahrumah dan warga belajar reguler di SKB/PKBM. Perbedaan standar isi dan standar proses antara praktik sekolahrumah dengan proses di SKB/PKBM juga sering menjadi kesulitan buat para pengelola SKB/PKBM.

Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) Ellen Nugroho termasuk anggota tim penyusun yang diutus ke Medan untuk mendampingi peserta uji publik mengisi instrumen uji publik dan memberikan aspirasi. Ellen berangkat bersama Analis Kebijakan PSKP Ferdi Widiputera, peneliti homeschooling dari UPGRIS Iin Purnamasari, dan Analis Data PSKP Asri Ika Dwimartini.

Pengisian instrumen berlangsung lancar. Para peserta uji publik di Medan antusias mengajukan pertanyaan klarifikasi kepada tim penyusun mengenai mekanisme registrasi anak pesekolahrumah, muatan wajib dalam kurikulum sekolahrumah, hak dan kewajiban orangtua pesekolahrumah, posisi SKB/PKBM sebagai mitra pesekolahrumah, dan lain-lain isu fundamental dalam RPM.

Setelah memahami konsep RPM, para peserta uji publik secara umum setuju bahwa pemilahan yang jelas antara jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal adalah solusi yang baik untuk kerancuan selama ini. Semua peserta berharap, apabila RPM ini telah disahkan, Pemerintah segera menerbitkan aturan-aturan pelengkap atau turunan yang memadai.

Uji Publik RPM di Yogyakarta

Tim penyusun yang menampung aspirasi peserta uji publik di Yogyakarta adalah akademisi Universitas Pendidikan Indonesia Elih Sudiapermana, akademisi Universitas Muhammadiyah Malang Poncojari Wahyono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Sekolahrumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Anastasia Rima Hendrarini, serta dua orang Analis Kebijakan PSKP, Noviyanti dan Khairurraziqin.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori hadir untuk membuka uji publik RPM Penyelenggaraan Sekolahrumah. Para pengelola PKBM banyak mempertanyakan teknis penerapan apabila RPM ini disahkan, misalnya tentang pengelolaan Data Pokok Pendidikan pesekolahrumah dan kualifikasi orangtua sebagai pendidik sekolahrumah. Sementara dari Dinas Pendidikan meminta kejelasan mengenai koordinasi Pusat dan Daerah dalam urusan pendataan sekolahrumah. Namun, setelah diberi penjelasan oleh tim penyusun, para penanya cukup dapat memahami RPM ini dan konsiderannya.

Para praktisi sekolahrumah yang menjadi peserta uji publik kebanyakan menganggap RPM sebagai terobosan kebijakan yang bagus. “Saya bahagia baca RPM ini. Sebagai praktisi homeschooling, saya seperti mendapat payung hukum yang jelas, tidak abu-abu seperti sebelumnya,” komentar Dodit Sulaksono, ayah pesekolahrumah dari Sleman.

“Saya lihat RPM ini sesuai harapan homeschooler. Selama ini kami masih belum mendapatkan tempat, namun jika RPM ini disahkan, posisi dan jalan pesekolahrumah menjadi lebih jelas ke depannya, karena negara betul-betul hadir untuk mengakui dan melindungi sekolahrumah sebagai pendidikan informal,” tambah Maya Taurina dari Forum Komunikasi Homeschooler Jogja.

Tim penyusun selanjutnya akan merekapitulasi dan menganalisis semua masukan dan aspirasi yang disampaikan para peserta uji publik di Medan dan Yogyakarta. Nantinya hasil ini akan digabungkan dengan masukan dari uji publik RPM Penyelenggaraan Sekolahrumah di kota ketiga, yaitu Balikpapan, yang diselenggarakan pada hari Kamis (10/11).

https://sipulan.depok.go.id/img/`

15

sabung ayam sv388

sv388

sv388

sydney pools

server thailand

hongkongpools

sangkarbet

sangkarbet

journal.stikesaisyogya.ac.id

sbobet

sangkarbet

sangkarbet

legianbet

hongkongpools

sbobet

hongkong pools

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

kampung bet

legianbet

legian bet

hongkongpools

kampungbet

kampungbet

sydney pools

joker123

legianbet

idikotasorong.org

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

WhatsApp Image 2022-09-12 at 16.14.13

Undang PHI Diskusi Lanjutan RUU Sisdiknas, Kepala BSKAP Dorong Homeschooler Sampaikan Aspirasi ke DPR

Jakarta, phi.or.id – Setelah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan, pemerintah saat ini dalam posisi menunggu DPR menjadwalkan waktu pembahasannya. Meskipun demikian, Pemerintah sebagai pengusul RUU Sisdiknas tetap membuka diri menerima masukan perbaikan naskah, termasuk tentang perbaikan klausul tentang sekolahrumah, dan mendorong Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) sebagai stakeholder terus mengawal aspirasi ke DPR. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek) Anindito Aditomo saat melakuan audiensi sekaligus diskusi terpumpun dengan tim PHI di Jakarta, hari Senin (12/9) lalu.

“RUU Sisdiknas dibahas di DPR mulai tahun ini. Kami tetap menampung masukan sebagai input untuk tahap selanjutnya. Jadi posisinya saat ini adalah supaya kita bisa saling mengklarifikasi dan memahami, karena kami belum bisa mengubah drafnya saat ini, tergantung pembahasan di DPR,” Anindito menjelaskan situasinya di awal perbincangan.

Apresiasi dan Klarifikasi Lanjutan

Koordinator Nasional PHI Ellen Nugroho mengawali pandangan umum dari tim PHI dengan memperkenalkan apa itu homeschooling atau sekolahrumah dan memberikan apresiasi. “Kami mengikuti proses perumusan RUU Sisdiknas, kami sudah diundang di FGD, lalu mendapat naskah terbaru dari BSKAP. Kami melihat masukan kami di FGD dulu relatif diakomodasi dalam RUU yang baru. Waktu itu kami mengkritik klausul dimasukkannya sekolahrumah dalam jalur pendidikan nonformal yang harus diselenggarakan oleh lembaga berbadan hukum. Di draf RUU terbaru, sudah ada perubahan, disediakan jalur perorangan untuk sekolahrumah di jalur nonformal.”

Terkait draf terbaru, Ellen menyampaikan bahwa PHI masih mempertanyakan alasan mendasar mengapa Pemerintah menganggap sangat perlu sekolahrumah dimasukkan ke jalur pendidikan nonformal. “Dalam UU Sisdiknas sekarang, kami masuk ke jalur pendidikan informal. Secara karakteristik ini lebih lebih dekat dengan praktik kami yang tidak terlembaga dan pembelajarannya bisa tidak terstruktur. Kami sendiri menganggap sekolahrumah lebih tepat di jalur pendidikan informal,” terangnya.

Dari hasil diskusi PHI, menurut Ellen, ada sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi pemerintah apabila sekolahrumah hendak dipindahkan ke jalur pendidikan nonformal. “Ini berarti keluarga pesekolahrumah harus menjadi satuan pendidikan nonformal. RUU ini mendefinisikan satuan pendidikan sebagai lembaga. Apakah berarti keluarga pesekolahrumah harus ikut aturan-aturan yang mengikat satuan pendidikan nonformal, seperti akreditasi? Itu pasti akan memberatkan keluarga pesekolahrumah.”

Poin berikutnya yang menjadi keberatan PHI apabila sekolahrumah masuk ke jalur pendidikan nonformal adalah klausul kewajiban meminta izin dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bagi praktisinya. “Dengan istilah meminta izin ini, apakah berarti bisa saja keluarga ditolak menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anaknya sendiri? Seperti apa prosedur permintaan izinnya?”

Mengingat tidak meratanya pemahaman tentang sekolahrumah di dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota, Ellen menyampaikan bahwa PHI terus terang merasa khawatir dengan istilah meminta izin, sebab bisa terjadi proses birokrasi yang rumit bahkan oknum yang melakukan pungli dalam proses permintaan izin. “Kami ingin konsepnya bukan meminta izin, tapi memberikan notifikasi atau mendaftarkan diri pada pemerintah, sebab pada dasarnya mendidik anak adalah hak orangtua, meskipun harus dilakukan secara bertanggung jawab.”

Hal terakhir yang disoroti PHI adalah definisi pendidik dalam RUU Sisdiknas yang tidak mencakup orangtua. “Di sekolahrumah, orangtua melaksanakan peran pendidik, termasuk di bidang akademis. Kami hanya merekrut guru kalau butuh. Saat ini klausul pendidik dalam RUU tidak memberi legal standing untuk orangtua. Yang disebut pendidik adalah guru, dan guru wajib lulus pendidikan profesi guru. Akan memberatkan sekali kalau orangtua harus lulus PPG.”

Turut berbicara anggota tim advokasi PHI lainnya untuk melengkapi Ellen. Noor Aini Prasetyawati dari PHI Solo, Annette Ellen dari PHI Jakarta Timur, dan Wimurti Kusman dari PHI Bogor mengutarakan diskriminasi yang sampai saat ini masih dialami oleh pemegang ijazah paket C saat ingin mendaftar ke perguruan tinggi negeri, mengikuti perlombaan antar pelajar, dan melanjutkan pendidikan ke luar negeri. “Bagaimana RUU Sisdiknas menjamin tidak ada lagi diskriminasi seperti ini apabila sekolahrumah dimasukkan ke jalur pendidikan nonformal?” tanya Noor Aini.

“Kami memilih homeschooling itu supaya bisa belajar apa saja dan kapan saja. Kalau kami diikat harus mengikuti aturan satuan pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM, itu merdekanya di mana?” tanya Happy Budi Febriasih dari PHI Malang. Ratna Hayati dari PHI Jakarta Barat berharap ada pendataan agar anak-anak pesekolahrumah tidak dianggap sebagai anak tidak sekolah, tanpa harus mewajibkan keluarga pesekolahrumah terdaftar di PKBM.

Sementara itu, Sapta Nugraha dari PHI Yogyakarta menyampaikan agar RUU Sisdiknas selaras dengan konsep Ki Hadjar Dewantara yang menempatkan orangtua sebagai pendidik utama dan menyebutkan keluarga memainkan peran yang paling penting dalam trisentra pendidikan.

Dokumen tertulis pertanyaan PHI dalam forum ini dapat diunduh di sini.

Melindungi Fleksibilitas, Meminta Akuntabilitas

Menanggapi lontaran tim PHI, Anindito mengajak untuk tidak langsung membahas pasal-pasal tapi membicarakan dulu gambaran praktik sekolahrumah dalam RUU Sisdiknas. “Kami justru ingin memecahkan problem-problem yang tadi disampaikan. Saat ini fleksibilitas sekolahrumah secara de jure sudah ada, tapi dalam praktiknya orangtua pesekolahrumah tidak dianggap sebagai pendidik, masih harus mendaftarkan anak ke PKBM. Nanti ada PKBM yang super akomodatif, ada yang kaku karena harus mengacu delapan standar pendidikan nasional, situasinya berbeda-beda di tiap daerah.”

Anindito menyebutkan ada tiga hal yang hendak diatur oleh RUU Sisdiknas. Pertama, pesekolahrumah mendapat pengakuan de jure secara eksplisit, tetapi berada di jalur pendidikan nonformal. Ke depannya, hanya jalur pendidikan formal dan nonformal yang harus mengikuti standar pendidikan nasional. Jalur pembelajaran informal akan sama sekali tidak diatur oleh pemerintah.

Kedua, fleksibilitas sekolahrumah tetap dijamin dengan mengatur bahwa jalur pendidikan nonformal tidak harus diselenggarakan oleh lembaga berbadan hukum. “Jadi tidak harus terlembaga, bisa lewat jalur perorangan. Kalau kata perorangan ini masih kurang pas, bisa didefinisikan ulang lagi. Silakan memberi masukan,” terang Anindito.

Fleksibiltas juga dijamin dengan mengatur agar jalur pendidikan nonformal hanya diikat oleh standar capaian. “Cara belajarnya mau seperti apa, tidak kita atur. Prosesnya bisa sangat fleksibel, tergantung masing-masing keluarga. Kami hanya mengatur ujungnya saja, yaitu standar capaian, karena pemerintah punya tanggung jawab bahwa proses pendidikan baik di jalur formal maupun nonformal, terlembaga atau tidak, harus mencerminkan karakter Pancasila, sesuai konstitusi dan bangun kebangsaan,” lanjutnya.

Ketiga, keluarga pesekolahrumah juga harus bisa memenuhi syarat akuntabilitas. Anindito menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas melanjutkan konsep wajib belajar yang ada di konstitusi dan UU Sisdiknas yang sekarang berlaku.

“Pada periode usia tertentu, setiap warga wajib belajar dan negara wajib menyediakan bangku sekolahnya. hak anak untuk mendapat pendidikan terutama di periode wajib belajar itu terpenuhi. Pilihan keluarga ada dua: memasukkan anak ke sekolah atau mendidik sendiri anak sebagai pesekolahrumah, tapi kewajiban orangtua tetap sama, yaitu memastikan anak mendapat pendidikan. Perlu ada cara untuk quality assurance bahwa proses pendidikan, termasuk di sekolahrumah, berjalan dengan baik. Jadi negara perlu ada mekanisme evaluasi dan pengawasan untuk pemenuhan hak anak, karena itu dinormakan perlu izin,” jelasnya.

Menghilangkan Diskriminasi Antar Jalur Pendidikan

Analis kebijakan Kemendikbudristek Totok Suprayitno menambahkan penjelasan bahwa semangat RUU Sisdiknas justru menghilangkan paradigma dominan saat ini yang menjadi persekolahan formal sebagai tolok ukur (benchmark) pendidikan yang berkualitas. “RUU ini memperluas domain cara penyelenggaraan pendidikan supaya bukan lagi sekolah formal yang dominan. Orang yang belajar sendiri atau otodidak, negara akan mengakui,” katanya.

Dimasukkannya sekolahrumah ke dalam jalur pendidikan nonformal, menurut Totok, adalah untuk memperluas spektrum pendidikan nonformal. “Kalau dulu PNF itu identik dengan paket ABC, padahal tidak semua praktik pendidikan nonformal untuk kesetaraan. Tapi di UU Sisdiknas lama, pengakuannya belum ada. Anak harus pura-pura mengikuti pendidikan kesetaraan, termasuk anak sekolahrumah. Nantinya tidak lagi. Sekolahrumah masuk jalur pendidikan nonformal, tapi domain nonformal diperluas tidak hanya berkonotasi kesetaraan saja. Ini sekadar pindah rumah,” lanjutnya.

Mengapa sekolahrumah perlu dipindah ke jalur pendidikan nonformal? Menurut Totok ini ada kaitannya dengan konvensi internasional yang mengakui tiga jalur pendidikan, yakni pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pembelajaran informal. “Kita perlu ikut konvensi internasional ini, apalagi kalau sekolahrumah terus berkembang jumlahnya. Kita berkepentingan progress ini tercatat untuk pemenuhan wajib belajar. Selama masih di jalur pembelajaran informal, partisipasinya nanti tidak akan dihitung. Tapi justru dengan masuk ke jalur pendidikan nonformal yang diperluas, sekolahrumah bisa terus berkembang dan diakui,” pungkasnya.

Anindito menerangkan bahwa konstruksi UU Sisdiknas yang sekarang memang mengandung hirarki antar jalur pendidikan, dan selama konstruksi itu tidak diubah, sulit untuk sepenuhnya menghilangkan diskriminasi terhadap sekolahrumah. “Memang asumsinya yang memenuhi standar itu sekolah formal, lainnya harus disetarakan. Ini yang mau kita ubah di RUU Sisdiknas. Formal, nonformal dan informal dari spektrum apa pun, penyetaraannya adalah dengan standar capaian nasional.”

Kesetaraan antar semua jalur tersebut, menurut Anindito, akan diwujudkan lewat adanya layanan asesmen yang disediakan oleh negara bagi semua anak. “Yang ingin mendapat pengakuan hasil belajar otoritatif dari pemerintah. Anak dari sekolah formal, sekolahrumah, madrasah, pesantren, PKBM, silakan ikut ujian itu, untuk diakui sudah memenuhi standar nasional, lalu ada surat keterangan resmi untuk yang perlu ke universitas. Asesmen terstandar dari pemerintah ini akan meningkatkan kredibilitas pendidikan nonformal dan sekolahrumah, juga untuk menghilangkan persepsi publik yang tidak benar bahwa pendidikan di luar sekolah itu tidak sebaik pendidikan sekolah.”

Anindito mengakui bahwa tidak semua masalah akan langsung selesai bahkan sekalipun RUU Sisdiknas diundangkan. “Di RUU ini, kita menatap konsepnya dulu, kita betulkan, tinggal nanti ada upaya advokasi lebih lanjut ke semua pihak, termasuk ke negara-negara lain yang akan menggunakan sertifikat itu. Kita sekarang punya dulu gambaran implementasinya, tapi pengaturannya nanti di aturan turunan, bukan di undang-undang. Kami perlu masukan apa syarat penyelenggaraan sekolahrumah yang masuk akal untuk melindungi anak,” tambahnya.

Diskusi Hangat Klausul Izin Sekolahrumah

Di tengah diskusi, Annette Sitompul dari PHI Jakarta Timur kembali mempertanyakan klausul kewajiban sekolahrumah sebagai pelaku pendidikan nonformal untuk minta izin dari Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Ini berarti orangtua dipertanyakan kredibilitasnya. Kata izin ini bukan hanya masalah kata, tapi esensinya, bukan sekadar di level tatanan negara dan kewarganegaraan. Orangtua itu mendapat tugas penunjukan langsung sebagai pendidik utama, lepas dari gelarnya apa, tapi sebagai orangtua kita punya panggilan dan amanat untuk mendidik anak, apakah itu perlu izin? Ini anak yang harus saya pertanggungjawabkan [kepada Tuhan], saya ada buat anak ini, saya yang paling kenal anak saya, apa dasarnya saya harus mohon izin negara untuk menjalankan tugas saya? Bagaimana implementasinya proses perizinan itu? Siapa yang akan datang ke rumah saya untuk mengecek saya layak atau tidak? Apakah mungkin izin itu tidak diberikan?” tanya ibu tiga anak yang menegaskan preferensi PHI untuk istilah “mendatakan diri” daripada “minta izin” ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Anindito menyampaikan bahwa klausul perizinan itu berkaitan dengan negara yang berkepentingan melakukan pemantauan.

“Kata izin itu memang sengaja dipilih, konteksnya memastikan hak anak mendapat pendidikan. Ini yang dimaksud bukan izin mendidik anak secara keseluruhan. Yang butuh izin adalah orangtua yang akan menggantikan peran sekolah formal atau nonformal untuk memenuhi wajib belajar. Sebagian besar harusnya tidak ada masalah, tapi memang ada kemungkinan ditolak, misalnya pada kasus ekstrem seperti drug abuse atau kekerasan seksual, negara seharusnya menolak sampai bisa dibuktikan orangtua bisa memberi layanan pendidikan yang baik. Logikanya seperti guru juga harus menjalani screening. Prinsipnya melindungi anak. Saat ini Pemda belum ada mekanisme, kita nanti bangunkan dulu sistemnya.”

Totok menyampaikan bisa memahami kekhawatiran PHI tentang klausul perizinan. “Kemungkinan bapak-ibu pesekolahrumah punya pengalaman pahit dengan perizinan, tapi sebaiknya tidak dibayangkan perizinannya akan seribet itu.”

“Kita bisa maknai bersama nanti kata ‘izin’-nya. Intinya adalah ada pelayanan minimal karena pemerintah daerah harus mendata anak usia sekolah itu mendapat pendidikan dan memenuhi wajib belajar. Peristilahannya bisa kita atur, tapi harus ada potret bahwa semua anak wajib belajar itu ada dalam sistem belajar,” tambah Dian Wahyuni, Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek.

Di ujung pembicaraan tentang perizinan, Anindito menyampaikan, “Kita sudah lebih memahami perspektif homeschooler bahwa istilah izin itu terlalu kuat karena negara seperti gatekeeper yang menentukan boleh atau tidak. Saya sudah berusaha menjelaskan bahwa peran gatekeeper itu hanya bersifat sebagian, karena negara punya kewajiban memastikan wajib belajar dan anak aman. Tapi kita juga bisa memahami keinginan pesekolahrumah agar pendataan wajib itu bukan berarti izin yang bisa ditolak di awal. Itu akan kita catat.”

Sementara itu, Dian menambahkan bahwa karena pengaturan pendataan sekolahrumah saat ini diatur oleh Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah, akan baik kalau semua pihak duduk bersama dan melakukan revisi terhadap Permendikbud tersebut.

Himbauan untuk Menyampaikan Aspirasi ke DPR

Di akhir diskusi, Ellen menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbudristek karena sudah bersedia memberikan klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan keluarga besar PHI. “Kami dari PHI bisa melihat tujuan baik dari tim penyusn RUU, bukan untuk mempersulit tapi untuk memberi ruang, pengakuan, perlindungan, dan memberikan jalan bagi pesekolahrumah agar lebih ideal pengaturannya. Kami sangat berharap diajak berkomunikasi, dan ada tindak lanjut untuk usulan yang sangat bagus untuk revisi Permendikbud 129 tanpa harus menunggu RUU diselesaikan. Terima kasih pada Kemendikbduristek telah memberi ruang, penyampaian aspirasi kami diterima sangat baik. Semoga ke depannya kita bisa terus berkolaborasi sebagai sesama warga negara yang peduli nasib rakyat Indonesia.”

Anindito juga menyampaikan terima kasih kepada PHI. “Hari ini kami mendapat masukan dan pemahaman yang lebih mendalam dari teman-teman pelaku homeschooling yang sangat berharga untuk kita bawa untuk proses diskusi dan pembahasan selanjutnya. Kami usulkan juga teman-teman dari PHI diundang lagi sebagai narasumber di Komisi X. Atau sebagai stakeholder silakan langsung menyampaikan aspirasi pada Komisi X. Kami berharap semakin banyak pihak yang menyampaikan masukan pada DPR RI,” himbaunya.

https://sipulan.depok.go.id/img/`

15

sabung ayam sv388

sv388

sv388

sydney pools

server thailand

hongkongpools

sangkarbet

sangkarbet

journal.stikesaisyogya.ac.id

sbobet

sangkarbet

sangkarbet

legianbet

hongkongpools

sbobet

hongkong pools

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

kampung bet

legianbet

kampungbet

kampungbet

legianbet

idikotasorong.org

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

WhatsApp Image 2022-08-25 at 6.57.18 AM

Standar Sekolahrumah Mulai Disusun, Kepala BSKAP: Terjemahkan Yang Ideal Menjadi Regulasi

Bogor, phi.or.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengundang Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan tentang standar sekolahrumah. Rapat babak pertama dibuka oleh Nur Berlian Venus Ali dari Pusat Standar dan Kebijakan (PSKP) Kemendikbudristek pada hari Rabu (24/8) malam di Hotel Salak, Bogor.

Hadir secara daring, dalam sesi pembukaan, Kepala BSKAP Anindito Aditomo menyampaikan bahwa penyusunan standar sekolahrumah ini tidak dimulai dari nol, tapi melanjutkan kerja awal yang sudah dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Seperti pernah diberitakan, sebelum dibubarkan tahun 2021 lalu, BSNP sudah menyusun draf aturan standar sekolah rumah serta naskah akademiknya. PHI juga turut serta menyusun draf tersebut.

“Draf yang sudah dikembangkan BSNP secara substansi sudah baik, ini nanti akan kita siapkan untuk menjadi Permendikbud. Hanya tinggal bagaimana standar sekolahrumah ini nanti disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang sudah keluar tentang standar-standar pendidikan yang baru, khususnya SKL [standar kompetensi lulusan]. Perlu diselaraskan. Multi-entry multi-exit perlu dijaga, supaya kalau ada perpindahan dari sekolah formal ke sekolahrumah atau sebaliknya, bisa terjadi dengan mulus,” kata Anindito.

Anindito meminta Poncojari Wahyono dari Universitas Muhammadiyah Malang dan Elih Sudiapermana dari Universitas Pendidikan Indonesia, yang dahulu menjadi koordinator tim dalam penyusunan aturan standar sekolahrumah di BSNP, kembali memimpin kerja kali ini.

Prioritas Bahasan

“Naskah yang dibuat oleh BSNP dulu sudah cukup lengkap. Namun, sekarang ada PP 57/2021 dan beberapa Permen [peraturan Mendikbudristek] yang terbit awal 2022 dari tentang SKL sampai standar evaluasi. PR kita menyesuaikan naskah lama dengan itu. Sekolahrumah kompleksitasnya tinggi, maka kita tentukan standar yang minimal. Jangan sampai pesekolahrumah tidak bisa lanjut pendidikannya. Aturan ini harus mempermudah keluarga menyelenggarakan sekolahrumah,” demikian Poncojari menanggapi.

Elih melanjutkan, “Dulu perjuangan penyusunan standar sekolahrumah adalah agar fleksibilitasnya diakui dan dilindungi oleh negara. Sekarang dengan peraturan baru sudah lebih terwadahi, standar isinya lebih esensial, standar proses dan sarana-prasarana, lebih memberi ruang kebebasan untuk pendidik. Secara prinsipiil arah peraturan-peraturan merdeka belajar itu sudah searah dengan sekolahrumah. Yang akan lebih jadi masalah adalah tindak lanjut operasionalnya.”

Beberapa masalah operasional yang diidentifikasi oleh Elih antara lain ketentuan tentang lembaga akreditasi mandiri bagi pesekolahrumah seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, cara pesekolahrumah mengaksesnya, serta penggunaan istilah homeschooling oleh lembaga-lembaga pendidikan nonformal.

Menanyakan Janji Aturan yang Lebih Ideal

Saat diberi kesempatan berbicara, Koordinator Nasional PHI Ellen Nugroho menggarisbawahi pentingnya pengakuan dan perlindungan untuk fleksibilitas. “Kebijakan nantinya harus memberi kepercayaan pada orangtua, bahwa orangtua mampu mendidik anaknya, bukan sekadar menjadi pencari nafkah untuk membayari sekolah atau menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk mengawasi pengerjaan PR. Jadi perlu dipastikan bahwa orangtua diberi hak melakukan kustomisasi atau personalisasi proses belajar untuk anak-anaknya,” lontarnya.

Ellen juga mengingatkan Kepala BSKAP tentang beberapa hal yang pernah dijanjikan Kemendikbudristek dalam sesi-sesi pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terdahulu. Yang pertama, adanya pengakuan hasil belajar pesekolahrumah tanpa harus menumpang pada jalur pendidikan lain yang beda standar isi dan standar prosesnya. Kedua, adanya lembaga evaluasi independen yang bisa diakses oleh anak dari semua jalur pendidikan, baik dari sekolah (formal), PKBM, sekolah alternatif, maupun sekolahrumah.

Menerjemahkan Ideal ke dalam Regulasi

Menanggapi lontaran para peserta, Anindito menegaskan bahwa di Kemendikbudristek saat ini ada dua prinsip yang dijunjung tinggi.

Pertama, fleksibilitas untuk menumbuhkan inovasi. “Kita tidak lagi berpretensi bahwa ada satu standar [teknis] yang berlaku untuk semua konteks, itu tidak mungkin. Ada praktik-praktik pendidikan yang sudah lebih dulu berkembang di lapangan yang tidak sesuai dengan standar. Jadi di satu sisi, kita tetap buat norma-norma untuk acuan bersama, tapi fleksibilitas dijaga. Kalau standar sekolah formal saja begitu [memberi ruang bagi fleksibilitas], apalagi sekolahrumah,” ujarnya.

Kedua, keberpihakan pada anak. “Dalam membuat regulasi dan program, yang kita pikirkan adalah dampaknya pada well-being anak secara utuh. Sekolah atau keluarga menjadi lingkungan yang aman, inklusif, menantang,” jelasnya.

Dua prinsip pokok itulah yang, kata Anindito, perlu diterjemahkan oleh tim penyusun agar menjadi regulasi. “Ini bukan hal yang mudah. Jadi kalau misalnya nanti prosesnya harus ada pembongkaran yang lebih mendasar, silakan, meski konsekuensinya tentu butuh waktu yang lebih panjang.”

Mekanisme yang Lebih Adil

Secara khusus menanggapi lontaran Ellen mengenai pengakuan hasil belajar pesekolahrumah, Anindito mengakui bahwa mekanisme yang sekarang kurang ideal.  “Pesekolahrumah masih harus terdaftar di lembaga pendidikan lain, seolah-olah peserta didik di situ. Namun problem ini solusinya tidak bisa di aturan standar sekolahrumah, tapi di aturan yang satu level lebih tinggi, yaitu peraturan pemerintah, yakni PP tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.”

Lebih lanjut Anindito mengatakan bahwa seingat dia sudah diperjuangkan ada mekanisme yang lebih adil untuk pengakuan hasil belajar semua anak, termasuk untuk pesekolahrumah. Dia berjanji akan mengecek kembali draf peraturan pemerintah tersebut.

Anindito menyebutkan bahwa nantinya tim penyusun juga akan melibatkan direktorat-direktorat teknis terkait. “Kita perlu libatkan direktorat teknis yang nantinya akan mengatur [pelaksanaannya], yang akan menyusun rencana anggaran dan program, supaya ada buy in, mereka memberi persetujuan dan dukungan sejak awal [pada standar sekolahrumah].”

Rapat diakhiri dengan sosialisasi jadwal kerja tim penyusun, mulai dari pembuatan naskah akademik, rancangan Permendikbudristek, tukar pendapat dengan para pakar dari luar tim, sampai uji publik dan penyempurnaan. Proyeksinya kerja maraton penyusunan aturan standar sekolahrumah ini bisa selesai di awal Oktober.

https://sipulan.depok.go.id/img/`

15

sabung ayam sv388

sv388

sv388

sydney pools

server thailand

hongkongpools

sangkarbet

sangkarbet

journal.stikesaisyogya.ac.id

sbobet

sangkarbet

sangkarbet

legianbet

hongkongpools

sbobet

hongkong pools

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

kampung bet

legianbet

kampungbet

kampungbet

legianbet

idikotasorong.org

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

Nino Aditomo

FGD RUU Sisdiknas, Kepala BSKAP Kemdikbudristek: Visi Kami tentang Sekolahrumah Sama Persis dengan Visi PHI

Jakarta, phi.or.id – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Akreditasi Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BSKAP Kemdikbudristek) Anindito Aditomo memberi konfirmasi bahwa visi Kemdikbudristek tentang sekolahrumah sama dengan gagasan yang disampaikan oleh Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI). Hal itu disampaikan Anindito dalam diskusi terpumpun Kemdikbudristek tentang draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi April 2022 yang diselenggarakan hari Senin (18/4) secara daring.

“Yang disampaikan sama persis dengan yang kita coba normakan dalam RUU ini,” katanya usai Koordinator Nasional PHI Ellen Nugroho mempresentasikan tanggapan, kritik, dan usulan keluarga-keluarga pesekolahrumah terhadap draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. “Itu contoh masukan yang bagus dan konkret,” tambahnya kemudian.

Ekspektasi vs. Realitas Pesekolahrumah

PHI menyampaikan kepada BSKAP bahwa ada tiga kebutuhan keluarga pesekolahrumah di Indonesia. Pertama, fleksibilitas dalam menyusun dan menerapkan kurikulum yang sesuai visi-misi pendidikan keluarga dan memfasilitasi potensi, cita-cita, panggilan, minat dan bakat anak.

Kedua, adanya pengakuan Negara terhadap status dan capaian belajar anak pesekolahrumah sehingga dapat mengakses hak/kesempatan akademis, non-akademis, atau karier setara dengan yang bisa diakses siswa sekolah dengan kompetensi yang sama.

Ketiga, adanya perlindungan dan dukungan Negara terhadap proses belajar anak-anak pesekolahrumah, termasuk untuk berganti jalur pendidikan.

“Namun dalam kenyataannya, pesekolahrumah masih belum merdeka karena saat mengikuti pendidikan kesetaraan masih harus mengikuti standar isi dan standar proses yang tidak selalu sesuai dengan metode pendidikan pilihan keluarga atau anak. Masih ada juga diskriminasi, pesekolahrumah tidak bisa mengakses peluang-peluang yang bisa diakses siswa sekolah formal, dan dari Negara juga belum ada dukungan sama sekali, karena Negara sama sekali tidak punya data keberadaan pesekolahrumah,” terang Ellen.

Draf RUU Mengerdilkan Pendidikan Keluarga

PHI menyatakan kecewa karena mendapati draf RUU Sisdiknas menganggap pendidikan dalam keluarga bukan pendidikan, tapi hanya sebatas pembelajaran. Pasal 25 draf RUU mengubah jalur pendidikan yang di UU Sisdiknas 2003 semula terdiri atas pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal menjadi terdiri atas pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pembelajaran informal.

“Di sini terjadi pengerdilan makna. Adalah kesalahan besar menganggap proses orangtua-anak dalam keluarga sebagai bukan pendidikan. Sangat berlawanan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantara tentang trisentra dan peran alam keluarga sebagai pusat pendidikan,” tegas Ellen. Menurutnya, pendidikan adalah keseluruhan upaya sadar dan terencana dalam pengembangan potensi anak, berkaitan dengan nilai dan pola pikir, sedangkan pembelajaran sebatas metode atau teknis belajar-mengajar.

Ellen menyayangkan bahwa Naskah Akademik draf RUU Sisdiknas yang banyak mengutip pemikiran Ki Hadjar Dewantara sebagai landasan teori, ternyata tidak konsisten mengikuti gagasan-gagasan Bapak Pendidikan Indonesia ini. “Dalam filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara, proses kehidupan anak di dalam keluarga merupakan sebuah proses pendidikan, bahkan pendidikan yang utama,” kata Ellen.

Ada Klausul yang Tidak Masuk Akal

Secara lebih spesifik, PHI meminta Kemdikbudristek merevisi draf RUU Sisdiknas yang mengklasifikasi sekolahrumah (homeschooling) ke dalam jalur pendidikan nonformal subjalur kesetaraan (Penjelasan Pasal 34 ayat (2) draf RUU). Sementara dalam Pasal 37 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal oleh Masyarakat harus berbentuk lembaga yang berbadan hukum dan harus memperoleh izin operasional.

“Ini menunjukkan penyusun draf belum paham dua hal. Pertama, bahwa hakikat sekolah rumah adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga dengan orang tua sebagai penanggung jawab utama. Sungguh tidak masuk akal untuk meminta keluarga menjadi lembaga berbadan hukum dengan izin operasional,” kata Ellen.

“Yang kedua, bahwa keluarga pesekolahrumah memiliki beragam visi, filosofi, atau idealisme pendidikan. Tidak semua keluarga atau anak pesekolah rumah merasa butuh mengikuti penyetaraan dengan dengan pendidikan formal, banyak yang fokus mengembangkan minat-bakat mereka, atau berwirausaha, atau mengejar cita-cita mereka selain di dunia akademis,” tambahnya.

Ellen membenarkan bahwa sebagian keluarga pesekolah rumah memilih bermitra dengan lembaga tertentu, terutama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), apabila anaknya memerlukan pendidikan kesetaraan. “Kemitraan itu berdasarkan kebutuhan saja. Namun, PKBM atau lembaga pendidikan nonformal yang menjadi mitra pesekolahrumah tidak sama dengan sekolahrumah itu sendiri. Menyamakan keduanya adalah kesalahan fatal,” tegasnya.

Usulan Aturan Ideal Sekolahrumah

Di akhir presentasi, Ellen menyampaikan beberapa usulan konkret yang diharapkan PHI bisa diwujudkan dalam RUU Sisdiknas. “Kami meminta sekolahrumah tetap dimasukkan jalur pendidikan informal, bukan pembelajaran informal. Harap diatur bahwa sekolahrumah adalah pendidikan yang dilakukan mandiri, keluarga, atau lingkungan dan bersifat tidak terlembaga. Kemudian diatur mekanisme yang jelas tentang pindah jalur, pengakuan capaian belajar, komitmen dukungan Negara untuk pesekolahrumah.”

Harapan lainnya adalah RUU Sisdiknas akan mengatur adanya lembaga asesmen atau sertifikasi kompetensi yang bisa diakses oleh semua anak dari jalur pendidikan mana pun. “Jadi nanti alumni sekolah, PKBM, atau pesekolahrumah sama-sama bisa asesmen di situ, dan skor penilaiannya bisa dipakai untuk seleksi masuk perguruan tinggi secara nasional, seperti yang sudah dilakukan di negara maju,” terang Ellen.

Visi Kemandirian Sekolahrumah

Anindito menyatakan bahwa ada spirit yang sama antara masukan PHI dengan niat Kemdikbudristek, yakni mewujudkan fleksibilitas dan kemerdekaan belajar. “Misalnya, bahwa sekolahrumah seharusnya tidak dipaksa memiliki badan hukum, tidak harus terlembaga, itu betul. Niat kami juga seperti itu. Kalau norma sekarang mengarah ke interpretasi itu, ini perlu diubah, kita perlu mencari solusi, cara supaya sekolahrumah bisa diselenggarakan tanpa ada lembaga berbadan hukumnya, sebab tentu saja keluarga bukan lembaga berbadan hukum.  Yang kita inginkan sama,” katanya.

Dalam paparan Anindito menjelaskan bahwa maksud Kemdikbudristek mengkategorikan sekolahrumah ke dalam subjalur kesetaraan adalah supaya standar input dan prosesnya tidak perlu diikat dengan ketat pemerintah, karena praktiknya sangat bervariasi. “Kesetaraan diikat standar capaian saja, supaya keragaman praktik pendidikan itu bisa tumbuh dan diperkuat tanpa terlalu banyak diatur oleh pemerintah.” katanya.

Draf RUU juga ingin mengganti norma yang memberi kesan bahwa pendidikan nonformal dan informal sebagai jalur pendidikan bersifat inferior dibanding pendidikan formal. “Dengan istilah disetarakan itu implisit ada hirarki, seolah harus dicek, apa [pendidikan nonformal dan informal] sudah sesuai atau tidak dengan formal. Ini kita ubah, tiga jalur ini setara. Semuanya disetarakan ke standar nasional pendidikan.”

Secara lebih spesifik, Anindito mengungkapkan bahwa draf RUU ini harapannya berimplikasi pada kemandirian pesekolahrumah. “Ke depannya kita mengangan-angankan bahwa sekolahrumah itu tidak harus mendaftarkan diri di PKBM, jadi sekolahrumah itu diakui sebagai praktik pendidikan kesetaraan yang mandiri, yang bisa lepas dari PKBM. Untuk pengakuannya, bisa mendapatkan pengakuan dari uji kesetaraan, jadi diikat di ujungnya.”

Visi Fleksibilitas dan Kemerdekaan

Lebih lanjut Anindito juga mendukung ide adanya lembaga asesmen mandiri.  “Tadi disampaikan ada cita-cita di mana Negara menyediakan layanan yang bisa mengakui hasil belajar anak-anak terlepas mereka dari jalur mana pun. Persis itu yang kita sedang upayakan melalui rancangan undang-undang ini. Kalau normanya belum sampai ke sana, belum menjamin hal itu, tolong kami diberitahu, silakan beri kritik dan masukan supaya yang kita niatkan itu terjamin.”

Terakhir, tentang nomenklatur jalur pendidikan, Anindito berjanji bahwa BSKAP Kemdikbudristek akan menimbang ulang. “Akan kami diskusikan apakah pembelajaran informal lebih tepat menjadi pendidikan informal, tapi pada prinsipnya kami ingin agar ada ruang kemerdekaan dan fleksibilitas yang lebih besar dan kontekstual bagi pendidikan nonformal dan informal dalam rancangan undang-undang ini. Jika itu masih belum terjamin di sini, sekali lagi silakan beri masukan substantif, di pasal mana, apa yang perlu diubah. Silakan beri masukan yang memperkuat norma-norma untuk memberi ruang bagi kemerdekaan dan fleksibilitas tadi.”

Organisasi Tolak Klaim Uji Publik

Kepada Anindito, sejumlah organisasi yang hadir menyatakan keberatan kegiatan ini disebut uji publik, hanya menganggapnya sebagai diskusi terpumpun, dan menolak klaim pelibatan publik dalam penyusunan kebijakan sebagaimana yang tertulis dalam undangan BSKAP Kemdikbudristek. Yang pertama kali menyatakan penolakan adalah Konsorsium Pendidikan Nonformal dan Informal (KoPNFI), disusul oleh PHI, Jaringan Pendidikan Alternatif (JPA), dan Asosiasi Sekolahrumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena).

PHI sendiri mengajukan keberatan klaim pelibatan publik yang bermakna karena proses kegiatan diskusi terpumpun ini tidak memadai untuk disebut uji publik. Misalnya, tidak disebutkan secara resmi soal RUU Sisdiknas dalam perihal undangan; waktu pengiriman berkas draf RUU Sisdiknas oleh panitia terlalu dekat dengan acara sehingga peserta tidak cukup waktu untuk menelaah dengan saksama dan memberi masukan yang bermakna; surat tidak dilampiri agenda pertemuan  dan daftar peserta Diskusi Terpumpun/Uji Publik; dokumen RUU tidak bisa diunduh dan hanya bisa diakses dan dibaca secara daring oleh e-mail terundang sehingga mempersulit proses penelaahan; sampai hari H, panitia tidak menyediakan naskah akademik terbaru; dan alokasi waktu yang disediakan bagi tiap organisasi untuk menyampaikan masukan, pendapat, atau pertanyaan hanya kurang lebih 5 (lima) menit.

Kemdikbudristek Tetap Anggap Pelibatan Publik

Terkait sikap penolakan tersebut, Anindito menyampaikan bahwa menurutnya kegiatan ini tetap upaya Kemdikbudristek melibatkan publik dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas. “Tidak masalah apakah mau disebut uji publik atau diskusi terpumpun, yang penting substansinya Bapak/Ibu punya kesempatan untuk mencermati draf naskah, punya kesempatan untuk menyampaikan masukan, dan masukan itu bisa mempengaruhi substansi dan narasi draf ke depan. Buktinya antara draf Januari dan April sudah banyak perubahan berdasar masukan. Ini yang kami sebut partisipasi yang bermakna, dan sudah sesuai dengan semua regulasi pembentukan undang-undang.”

Anindito mengingatkan bahwa apabila para pegiat atau praktisi pendidikan ingin mempengaruhi jalannya penyusunan draf RUU Sisdiknas, jalannya adalah dengan memberi masukan. “Akan lebih berdampak kalau masukan tertulis disertai alasan dan argumen. Semakin cepat diberikan kepada kami, semakin besar probabilitasnya mempengaruhi draf,” tambahnya.

Di sisi lain, Anindito memberi disclaimer bahwa tidak semua masukan yang diterima Kemdikbudristek akan dijadikan materi RUU Sisdiknas. “Masukan tidak semuanya sejalan, banyak yang saling bertentangan. Sebagian diakomodasi, sebagian tidak. Jadi bisa mengecewakan, itu bukan sesuatu yang bisa kami hindari.”

Alasan tidak bisa diakomodasinya semua masukan, menurut Anindito, juga terkait sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lain. “Draf yang kami kirimkan sebagai usulan ke DPR haruslah merupakan kesepakatan pemerintah sebagai keseluruhan, bukan Kemdikbudristek sendiri. Yang bisa kami jamin adalah masukan itu dipertimbangkan untuk mempengaruhi substansi dan narasi naskah,” tutupnya.

===

Presentasi PHI di FGD Kemdikbudristek 18 April 2022 dan arsip PHI lain terkait RUU Sisdiknas dapat dibaca di tautan:

https://sipulan.depok.go.id/img/`

15

server thailand

hongkongpools

sangkarbet

sangkarbet

journal.stikesaisyogya.ac.id

sbobet

sangkarbet

sangkarbet

legianbet

hongkongpools

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

kampung bet

legianbet

kampungbet

kampungbet

legianbet

idikotasorong.org

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

anindito-aditomo-1

Kemdikbudristek Undang Pesekolahrumah Ikut Uji Publik Rancangan Sisdiknas, PHI Dapati Beberapa Kejanggalan

Jakarta, phi.or.id – Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemdikbudristek) mengirimkan undangan diskusi terpumpun/uji publik untuk Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) pada hari Senin (11/4) lalu.

Surat bernomor 1659/H.H1/HM.00.01/2022 tertanggal 8 April 2022 yang ditandatangani Kepala BSKAP Kemdikbudristek Anindito Aditomo itu menyebutkan bahwa diskusi terpumpun/uji publik dilakukan “dalam rangka pengembangan arah kebijakan pendidikan nasional di masa depan” dan “sebagai bentuk pelibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan”.

Diterangkan dalam surat tersebut, diskusi terpumpun/uji publik akan diselenggarakan pada hari Senin (18/4) secara daring dengan agenda “pemaparan, diskusi, dan umpan balik terkait dengan rancangan sistem pendidikan nasional”.

Tanpa Lampiran dan Redaksi yang Ambigu

PHI melihat ada beberapa kejanggalan dalam surat undangan ini. Pertama, surat tersebut tidak disertai lampiran peserta diskusi terpumpun/uji publik yang diundang, seperti yang biasanya terlampir di undangan-undangan uji publik rancangan kebijakan.

Dari kawan-kawan praktisi dan pegiat pendidikan nonformal dan informal, PHI mendapat informasi bahwa sejumlah organisasi yang tergabung dalam Konsorsium Pendidikan Nonformal dan Informal (KoPNFI) dan Jaringan Pendidikan Alternatif (JPA) juga menerima undangan serupa. Tidak adanya daftar ini membuat sulit dilakukan pemetaan apakah semua pemangku kepentingan, dalam hal ini elemen praktisi dan pegiat pendidikan nonformal dan informal, sudah terwakili.

Kejanggalan kedua adalah agenda pembahasan tidak jelas menyebutkan rancangan kebijakan apa yang akan diuji publik. Redaksinya memang menyebut “rancangan sistem pendidikan nasional” tapi tidak eksplisit menyebutkan “rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional” (RUU Sisdiknas).

Tak heran dalam jejaring muncul kebingungan: “Apakah rancangan sistem pendidikan nasional itu idem dengan RUU Sisdiknas? Undangan ini masih ambigu,” kata Janis Hendratet, seorang pegiat sertifikasi kompetensi, yang organisasinya juga menerima undangan.

Diskusi Terpumpun atau Uji Publik?

Kejanggalan berikutnya adalah surat undangan ini belum disertai naskah yang hendak diujipublikkan. Pemerhati pendidikan Doni Koesoema saat dihubungi PHI menjelaskan bahwa sebetulnya ada perbedaan antara uji publik dengan diskusi terpumpun atau focused-group discussion (FGD).

Menurut Doni, FGD lebih bersifat meminta masukan umum secara curah pendapat. “Tidak perlu ada materi. ToR dari si pengundang cukup. Tujuannya menghimpun gagasan dan pemikiran dari berbagai pemangku kepentingan,” terangnya.

Kekuatan legal FGD akan berbeda dengan uji publik yang oleh situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia disebut sebagai “tahap penting dalam upaya penyempurnaan materi secara lebih substansial, dan bukan sekedar formalitas belaka”.

“Uji publik dalam konteks ini berisi masukan dan tanggapan terhadap produk peraturan yang akan dihasilkan. Biasanya peserta uji publik diberi naskah atau kajian akademik, juga draf bagian pasal-pasal secara terbatas, lalu ada panduan pertanyaan untuk dibahas. Peserta uji publik membahas pasal-pasal peraturan yang relevan dengan posisinya. Karena itu, peserta uji publik harusnya semakin banyak semakin baik, merupakan perwakilan kelompok-kelompok di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” tambah Doni.

Lebih lanjut Doni menguraikan bahwa ada risiko besar apabila istilah FGD dicampuradukkan dengan uji publik. “Yang jelas kalau uji publik itu ada naskah yang dibagikan, ada format dan transparan undangannya, uji publiknya tentang apa. Jika dikaburkan dengan FGD, nanti uji publiknya hanya formalitas, lalu pemangku kepentingan yang ikut akan kena klaim sudah memberi partisipasi publik,” amarnya.

Dihubungi secara terpisah, pengacara publik LBH Jakarta Charlie Abajili menegaskan bahwa seharusnya naskah akademik dan draf RUU sudah dibaca oleh para peserta uji publik sejak jauh-jauh hari. “Kalau waktunya terlalu mepet, naskah tidak bisa dipelajari menyeluruh, itu bukan partisipasi publik yang bermakna,” katanya.

Lewat aplikasi percakapan daring, PHI meminta konfirmasi dari BSKAP Kemdikbudristek mengenai ambiguitas agenda dan belum tersedianya naskah untuk acara hari Senin (18/4) tersebut.

Badriyatu Sholihah dari Sekretariat BSKAP Kemdikbudristek mengkonfirmasi bahwa yang akan dibahas adalah RUU Sisdiknas. “[Naskah] insya Allah akan segera kami sampaikan, saat ini sedang kami siapkan,” katanya. BSKAP Kemdikbudristek mengusahakan naskah sudah bisa dibaca pada hari Rabu (13/4).

===

Sumber foto: Tribun Papua

Update: Hari Selasa (12/4) pk. 13.08 WIB, BSKAP telah memberikan akses drive untuk membaca draf RUU Sisdiknas, dokumen diberi tanda air nama Perkumpulan Homeschooler Indonesia, dan tidak bisa diunduh. Tersedia pula spreadsheet untuk memberi masukan pasal per pasal.

https://sipulan.depok.go.id/img/`

15

server thailand

hongkongpools

sangkarbet

sangkarbet

journal.stikesaisyogya.ac.id

sbobet

sangkarbet

sangkarbet

legianbet

hongkongpools

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

kampung bet

legianbet

kampungbet

kampungbet

legianbet

idikotasorong.org

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

Kemendikbudristek

PPID Kemdikbudristek Tolak Buka Draf RUU Sisdiknas, PHI Ajukan Keberatan Informasi

Jakarta, phi.or.id — Menyikapi kebijakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PPID Kemdikbudristek) yang tidak mengizinkan publik mengakses draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik, Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) mengirimkan surat keberatan informasi kepada Atasan PPID Kemdikbudristek pada hari Kamis (24/3) siang. Surat diantarkan oleh ke kompleks Kemendikbudristek oleh Annette Ellen, salah satu anggota Tim Inti PHI.

Sebagaimana telah diketahui, pada minggu ketiga Februari 2022 lalu, PHI mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Kemdikbudristek dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Jumat (18/2). Inti dari surat ini adalah meminta salinan draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik sebab homeschooler termasuk warga pemangku kepentingan yang akan terdampak apabila RUU itu diundangkan, tapi tidak dilibatkan secara bermakna dalam penyiapan draf RUU dan naskah akademik yang, dalam acara dengar pendapat antara Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI tanggal 16 Februari 2022, sudah diujipublikkan 4 (empat) kali.

Jawaban dari PPID Kemdikbudristek diterima oleh PHI melalui surat elektronik pada tanggal 24 Februari 2022 pk. 14.06 WIB. Surat dengan Nomor: 13673/A6/HM.02.02/2022 bertanggal 23 Februari 2022 itu ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Anang Ristanto selaku Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemdikbudristek.

Disampaikan dalam surat itu “tentang salinan dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan hormat dapat kami sampaikan bahwa permohonan informasi tersebut termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan di Kemendikbudristek berdasarkan Surat Keputusan PPID Nomor 002/K-PPID/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Pejabat PPID Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/K-PPID/2019 tentang Informasi yang Dikecualikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.”

Sementara itu, jawaban dari DPR RI diterima PHI melalui surat elektronik pada tanggal 9 Maret 2022 pk. 14:58 WIB. Surat bernomor 129/HM.03.04/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang ditandatangani oleh PPID Sekretariat Jenderal DPR RI Suratna itu menyampaikan bahwa draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya “masih dalam proses uji publik dan disiapkan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”.

Ditulis pula bahwa permohonan PHI belum dapat dipenuhi sebab “hingga surat ini dikeluarkan, informasi yang Saudara mohonkan belum ada dalam penguasaan PPID Setjen DPR RI”. Diberikan pula petunjuk: “Adapun data tersebut dapat Saudara mintakan melalui PPID Kemendikbud”.

Setelah membaca kedua jawaban tersebut, PHI melakukan tindak lanjut pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kemendikbudristek, sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PHI keberatan terhadap tidak dipenuhinya kebutuhan informasi berupa salinan draf RUU Sisdiknas dan draf naskah akademiknya karena beberapa poin berikut:

1. Bahwa rancangan undang-undang (RUU) dan naskah akademiknya merupakan informasi publik yang harus disediakan sewaktu-waktu oleh Badan Publik dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan dan terkena dampak apabila RUU tersebut diundangkan. Hal tersebut dijamin dalam ketentuan:

  • Pasal 96 ayat (1), (3), dan (4) dan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-Perundang-undangan
  • Pasal 188 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

2. Bahwa yang boleh dikecualikan untuk dibuka sebagai informasi publik hanyalah rahasia yang jika dibuka bisa merugikan kepentingan negara, membahayakan keselamatan pihak tertentu, dan rahasia-rahasia lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan itu tidak mencakup rancangan peraturan perundang-undangan yang berdampak luas bagi warga negara. Hal tersebut diatur dalam ketentuan:

  • Pasal 2 ayat (2) dan (4) jis. pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 4 ayat (1), (2) huruf c, dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

3. Bahwa karena peraturan perundang-undangan telah mengatur agar rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh warga negara yang terdampak, maka surat Keputusan PPID Kemendikbudristek harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai ketentuan:

  • Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya
  • Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya

“Dengan menyimak semua peraturan perundang-undangan yang ada, PHI tetap berpendapat bahwa draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya yang ada sekarang sudah seharusnya dapat diakses oleh warga yang terdampak atau concern pada isinya, dan PPID Kemdikbudristek wajib menyediakan informasi itu,” tegas Koordinator Nasional PHI Ellen Nugroho. “Kami berharap Atasan PPID Kemdikbudristek dapat memfasilitasi pemenuhan kebutuhan informasi publik ini,” lanjutnya.

15

server thailand

sangkarbet

sangkarbet

journal.stikesaisyogya.ac.id

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

kampung bet

legianbet

kampungbet

kampungbet

legianbet

idikotasorong.org

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

Cover Surat Terbuka

Proses Pembentukan RUU Sisdiknas Abaikan Praktisi Pendidikan Nonformal-Informal, PHI dan Koalisi Surati Kemdikbudristek

Jakarta, phi.or.id – Hari Jumat (25/2) siang, Koordinator Simpul PHI DKI Jakarta Rahdian Saepuloh mewakili Koalisi Praktisi Pendidikan Masyarakat dan Sekolahrumah menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) di kompleks perkantoran Kemdikbudristek RI, Jakarta.

Surat itu berisi keberatan Koalisi karena praktisi pendidikan nonformal dan informal telah diabaikan dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), serta permintaan segera dilibatkannya para praktisi tersebut secara bermakna dalam setiap tahap pembentukan RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya, sebelum draf RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Bukan Pemangku Kepentingan Utama?

Rencana revisi terhadap UU Sisdiknas telah dilontarkan Pemerintah sejak tahun 2020, tetapi para praktisi pendidikan nonformal dan informal tidak mendapat kabar tentang prosesnya. Baru pada tanggal 16 Februari 2022, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kemdikbudristek memaparkan bahwa sudah dilakukan diskusi terpumpun/uji publik sebanyak 4 (empat) kali untuk membahas draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya, yakni pada tanggal 25 Januari 2022, serta tanggal 8, 10, dan 14 Februari 2022.

Yang mengecewakan adalah dalam dokumen dengar pendapat tersebut, saat membicarakan pemangku kepentingan utama dalam uji publik draf RUU Sisdiknas, Kemdikbudristek hanya menyebut organisasi masyarakat dan keagamaan, organisasi profesi, akademisi pakar hukum dan pakar pendidikan, pemerintah daerah, organisasi keilmuan, dan perguruan tinggi.

Sama sekali tidak terlihat representasi praktisi pendidikan masyarakat dan sekolahrumah, yakni pelaku/penyelenggara pendidikan nonformal dan informal, dalam daftar undangan penguji publik dan/atau penilai atau pemberi masukan untuk draf RUU Sisdiknas di dokumen rapat dengar pendapat tersebut.

Kesetaraan: Norma vs. Realita

Dalam UU Sisdiknas yang berlaku sekarang sudah tercantum ketentuan-ketentuan yang, meskipun belum seluruhnya sesuai dengan aspirasi para praktisi pendidikan nonformal dan informal, mengamanatkan agar jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta hasil pendidikannya diperlakukan sama dan setara, antara lain sebagai berikut.

  • Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: “Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.”
  • Penjelasan pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: “Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup.”
  • Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.”
  • Pasal 26 ayat (6) yang berbunyi: “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
  • Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “Hasil pendidikan [informal] diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.”

Namun, kenyataannya selama ini, pemerintah cenderung mencurahkan perhatian dan sumberdaya pada pendidikan formal dan belum banyak memperhatikan jalur pendidikan nonformal dan informal. Anak-anak kami masih sering mengalami diskriminasi dalam pembuatan kebijakan dan/atau sikap aparat/pejabat. Misalnya:

  • pemegang ijazah paket C tidak bisa mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) ke Fakultas Kedokteran;
  • di tahun 2022 ini, pemegang ijazah paket C tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
  • pemegang ijazah paket A, B, atau C tidak bisa mendaftar ke Akademi Kepolisian;
  • warga belajar pendidikan nonformal dan anak-anak sekolahrumah, karena tidak terdaftar di sekolah/pendidikan formal, tidak bisa mendapatkan beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan setelah orangtuanya meninggal karena kecelakaan kerja;
  • tidak adanya jalur prestasi/undangan dari perguruan tinggi negeri untuk warga belajar lembaga pendidikan nonformal;
  • tidak adanya fleksibilitas format laporan hasil pembelajaran warga belajar pendidikan nonformal atau sekolahrumah yang sesuai dengan proses belajar yang dijalani anak;
  • berlakunya berbagai peraturan teknis yang tidak sesuai dengan hakikat pendidikan nonformal dan informal.

Isu Kesetaraan di RUU Sisdiknas: Makin Mundur?

Kemdikbudristek di laman media sosialnya mengklaim bahwa sejak awal penyusunan RUU Sisdiknas “telah merangkul berbagai pihak sebagai bagian keterlibatan publik”. Jika demikian patut dipertanyakan, mengapa tidak ada upaya untuk merangkul juga para praktisi pendidikan nonformal dan informal?

Saat ini di masyarakat beredar draf RUU Sisdiknas secara tidak resmi, karena sampai surat terbuka ini ditulis, Pemerintah/Kemendikbudristek tidak menyediakan naskah RUU Sisdiknas maupun naskah akademiknya. Sekalipun Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa draf yang beredar itu belum final, tetapi dari draf yang belum final itu pun terlihat kesan bahwa jalur pendidikan nonformal dan informal bukannya semakin dihargai agar setara dengan pendidikan formal, justru semakin dipangkas ruang keberadaannya dan hak-hak peserta didiknya.

Sejumlah kemunduran aturan bagi jalur pendidikan nonformal dan informal dalam draf tak final RUU Sisdiknas itu antara lain:

  • tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, dan dengan demikian tidak ada lagi penjelasan tentang fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system);
  • diubahnya term “pendidikan informal” menjadi “pembelajaran informal”, dibedakan dari jalur pendidikan formal dan nonformal, ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap anak-anak pesekolahrumah;
  • masih disebutnya pendidikan nonformal sebagai “pelengkap” atau “pengganti” pendidikan formal, yang menunjukkan ketidaksetaraan pendidikan nonformal dengan sekolah, yang berarti belum diatasinya kelemahan paradigma UU Sisdiknas sekarang;
  • lenyapnya klausul tentang penyetaraan hasil pendidikan informal dengan pendidikan formal dan nonformal yang saat ini diatur Pasal 27 ayat (2) UU Sisdiknas.

Betulkah Masih Ada Banyak Waktu?

Koalisi juga mempertanyakan pernyataan Kemdikbudristek bahwa tahap pembuatan RUU Sisdiknas saat ini masih di tahap perencanaan, belum di tahap penyusunan. Di laman DPR RI dan Pusat Perancangan Undang-Undang DPR RI, perencanaan adalah tahap ketika judul RUU dan garis besar materinya dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional, sementara tahap penyusunan adalah ketika pengusul RUU sudah mulai membuat naskahnya, baik draf RUU maupun naskah akademiknya.

Fakta dalam dengar pendapat bahwa sudah ada uji publik serta adanya draf tak final RUU Sisdiknas yang beredar menunjukkan bahwa proses penyusunan telah dimulai. Ini berarti semakin mendesak bagi Kemdikbudristek untuk segera melibatkan partisipasi praktisi pendidikan nonformal dan informal dalam perumusan pasal-pasal RUU Sisdiknas. “Tentu Kemdikbudristek tidak berencana meminta masukan kami setelah RUU Sisdiknas diajukan dan dibahas di DPR, bukan?” tanya juru bicara Koalisi, Ellen Nugroho.

Ajakan Berpartisipasi Tanpa Akses Informasi

Kepala BSKAP Kemdikbudristek melalui media sosial Kemendikbudristek dan berbagai media massa mengundang masukan/pendapat/saran yang konstruktif dari seluruh masyarakat untuk menyempurnakan naskah akademik dan RUU. Namun, hal itu sulit dilakukan karena sampai surat terbuka ditulis, Kemendikbudristek masih menutup akses publik untuk mendapatkan draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Ini bertentangan dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberi masukan di tiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, dan setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Partisipasi yang Bermakna

Koalisi berharap bahwa Pemerintah tidak mengulangi kekeliruan dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak memberi ruang untuk partisipasi masyarakat yang bermakna, sehingga melahirkan perselisihan publik dan hukum berkepanjangan. Sesuai Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja halaman 393, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna, terutama untuk kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap RUU yang sedang dibahas, harus setidaknya memenuhi tiga prasyarat:

  • hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard)
  • hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered)
  • hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained)

Membaca keluhan sebagian peserta uji publik di tahap-tahap terdahulu, antara lain waktu membaca naskah yang terbatas, durasi sesi uji publik yang singkat, dan kesempatan memberi masukan yang minim, Koalisi meminta Pemerintah/Kemdikbudristek akan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan, termasuk para praktisi pendidikan nonformal dan informal, dengan lebih bermakna, bukan sekadar formalitas untuk memenuhi syarat administratif.

Permintaan Koalisi pada Kemdikbudristek

Di penghujung surat terbuka itu, Koalisi Praktisi Pendidikan Masyarakat dan Sekolahrumah menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Meminta Kemdikbudristek menempatkan para praktisi pendidikan nonformal dan informal sebagai pemangku kepentingan utama, yang setara dengan pemangku kepentingan utama lain yang telah disebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI tanggal 16 Februari 2022.
  2. Meminta Kemdikbudristek segera melibatkan partisipasi yang bermakna dari para praktisi pendidikan nonformal dan informal dalam semua tahap pembentukan RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
  3. Meminta Kemdikbudristek bersikap terbuka dalam proses pembentukan RUU Sisdiknas dan segera mempermudah akses bagi semua elemen masyarakat yang merasa berkepentingan terhadap RUU Sisdiknas untuk mendapatkan draf dan naskah akademiknya.
  4. Meminta Kemdikbudristek menunda pengajuan dan/atau pembahasan RUU Sisdiknas sebagai RUU Prioritas di Prolegnas 2022 sebelum para praktisi pendidikan nonformal dan informal mendapat kesempatan untuk berpartisipasi secara bermakna dalam tahap-tahap penyusunan RUU Sisdiknas.

====

Koalisi Praktisi Pendidikan Masyarakat dan Sekolahrumah terdiri dari:

  1. Perkumpulan Homeschooler Indonesia
  2. Rumah Inspirasi
  3. Sanggar Anak Akar
  4. Sanggar Anak Alam (SALAM) (Yogyakarta)
  5. Sokola Institute
  6. Sekolah Alam Wangsakerta (Cirebon)
  7. Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asahpena)
  8. Erudio Indonesia
  9. Charlotte Mason Indonesia
  10. PKBM EduHouse (Semarang)
  11. PKBM Piwulang Becik (Salatiga)
  12. PKBM Generasi Mandiri (Balikpapan)
  13. PKBM Homeschooling HSPG
  14. Klub Oase (Jakarta)
  15. Komunitas Belajar Bersama (Jakarta)
  16. Komunitas Silih Asah Bogor
  17. Kelompok Bermain dan Belajar Depok (Kerlap)
  18. Komunitas Keluarga Pembelajar Mandiri Bogor
  19. Komunitas Mitra Inigo HS Tangerang
  20. Komunitas Teens Power Squad (Tangerang)
  21. Komunitas Pijar (Tangerang Selatan)
  22. Komunitas Omah Sindo (Bekasi)
  23. Komunitas Homeschooling Pewaris Bangsa (Bandung)
  24. Keluarga Besar Homeschooler Semarang
  25. Komunitas Homeschooling Pendopo (Yogyakarta)
  26. Komunitas Pendidikan Rumah Mandiri (Yogyakarta)
  27. Komunitas Seduluran Homeschooling Surabaya
  28. Komunitas Sahabat Bermain (Surabaya)
  29. Komunitas Pembelajar Mandiri (Pemberi) (Malang)
  30. Komunitas Bali Homeschoolers
  31. Komunitas Bale Ndraono (Nias Selatan)
  32. Nuruddin Amin (Pondok Pesantren Hasyim Asyari Bangsri Jepara)
  33. Listia (Perkumpulan Pengembang Pendidikan Interreligius – Pappirus)
  34. Anastasia Rima Hendrarini (Sekolahrumah Mama Radel)
  35. Charles Samuel Albert (PKBM Malachi 456)
  36. Enik Maslahah (Yayasan Rahim Bumi, Kalimantan Selatan)
  37. Titi Fatiha (PC Fatayat Kota Yogyakarta)
  38. Imam Baehaqi (Koordinator P3MD Rembang, Kementrian Desa PDTT)
  39. Khotim (pendamping komunitas dan TBM Kandank Ilmu, Diniyah Syifaul Qulub, ketua PW Fatayat NU DIY)
  40. Rindang Farihah (Pusat Studi Gender Universitas Nadhlatul Ulama Yogyakarta)
  41. Mustagfiroh Rahayu (Pesantren Aswaja Nusantara, dosen Fisipol UGM)
  42. Deasy Puspawati (Komunitas Schole Fitrah Bandung)
  43. Najib Azca (pengurus PBNU, dosen Fisipol UGM)
  44. Kinanti Hardinar (Tiga Gunung Home Education & Adventure, Gianyar)

====

Unduh surat terbuka Koalisi di sini.

15

server thailand

sangkarbet

sangkarbet

journal.stikesaisyogya.ac.id

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

kampung bet

legianbet

kampungbet

kampungbet

legianbet

idikotasorong.org

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

Surat ke Kemdikbud_resize

Homeschooler Berhak Tahu Isi Draf RUU Sisdiknas, PHI Minta Salinan Naskah ke Kemdikbudristek dan DPR

Jakarta, phi.or.id – Sejak akhir minggu ketiga Februari 2022 ini, Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) berturut-turut mengajukan surat resmi permintaan salinan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan naskah akademik yang melandasinya.

Surat pertama diajukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kementerian) selaku inisiator RUU Sisdiknas, pada hari Jumat (18/2). Surat kedua diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut DPR) yang telah memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional 2022 (Prolegnas), hari Rabu (23/2).

PHI mengirimkan tembusan Surat-surat ini ke Komisi Informasi Publik Republik Indonesia (KIP), juga pada hari Rabu (23/2). Surat diajukan atas nama Koordinator Nasional PHI Ellen Nugroho, dan diantarkan ke lembaga-lembaga tersebut oleh Koordinator Simpul PHI Provinsi DKI Jakarta Rahdian Saepuloh.

Belum ada Draf Resmi

Surat-surat di atas diajukan untuk menyikapi perkembangan situasi. Seperti telah diketahui, kabar inisiasi revisi UU Sisdiknas oleh Kementerian telah terdengar sejak awal tahun 2020, tapi publik tidak mendengar kabar lebih lanjut tentang prosesnya.

Baru pertengahan Februari 2022 ini, PHI mengetahui bahwa telah beredar draf RUU Sisdiknas secara “bawah tangan” di aplikasi percakapan. Dari informasi yang dikumpulkan PHI, proses penyusunan RUU Sisdiknas terkesan tertutup dan tergesa-gesa. Cukup mengherankan ketika ada kabar bahwa pihak Kementerian melakukan uji publik yang sangat tertutup, terbatas, dan terkesan dirahasiakan – tidak selaras dengan istilah “publik” dalam kata “uji publik”.

Saat mengkaji draf RUU Sisdiknas yang beredar, PHI dan para homeschooler senior mensinyalir adanya potensi homeschooler akan dirugikan dalam formulasi kebijakan baru tersebut. Misalnya, dengan penggantian istilah “pendidikan informal” menjadi “pembelajaran informal”, yang dibedakan dari pendidikan formal dan nonformal. Klausul tentang penyetaraan hasil pendidikan informal, yang tercantum di UU Sisdiknas saat ini, juga hilang di draf RUU Sisdiknas yang baru.

Sampai artikel ini ditulis, tidak ada upaya Kementerian untuk meminta masukan atau mendengar aspirasi dari para pesekolahrumah selaku praktisi pendidikan informal. Karena RUU Sisdiknas akan berdampak besar pada nasib anak-anak homechooler se-Indonesia, alih-alih menunggu, keluarga homeschooler perlu secara aktif berupaya memberi masukan dalam penyusunannya.

Problemnya, menilai atau memberi masukan pada draf RUU Sisdiknas yang beredar juga tidak memiliki legal standing, karena Kementerian belum mempublikasikannya secara resmi. Belajar dari kasus pembahasan Omnibus Law, ketika draf RUU hanya beredar di bawah tangan, pihak pembuat kebijakan punya alasan untuk mengelak, berkata bahwa versi draf yang diprotes oleh publik bukan naskah resmi.

Meminta Keterbukaan Informasi Publik

Setelah mempertimbangkan semua kondisi ini, PHI memutuskan melakukan langkah pengajuan surat resmi meminta salinan draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Pengajuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik ini adalah informasi publik.

Selaku pemangku kepentingan (stakeholder) yang akan terkena dampak apabila RUU tersebut diundangkan, homeschooler berhak membaca, menilai, dan memberi masukan terhadap naskahnya. Oleh karena itu, menggunakan hak dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU 14/2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik, PHI mengajukan surat kepada Kementerian dan DPR.

Sesuai ketentuan UU 14/2008, pihak Kementerian dan DPR diwajibkan menjawab permintaan draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik ini dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari PHI. Bersama kita nantikan seperti apa isi jawabannya.

15

server thailand

sangkarbet

sangkarbet

journal.stikesaisyogya.ac.id

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

kampung bet

legianbet

kampungbet

kampungbet

legianbet

idikotasorong.org

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

prolegnas

RUU Sisdiknas Berpotensi Rugikan Homeschooler, PHI Bersama Aliansi Desak DPR Tunda Pembahasan

Jakarta, phi.or.id – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2022. Di laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut DPR), statusnya dinyatakan sudah dimulai. Yang disayangkan, proses penyusunan dan pembahasan draf RUU Sisdiknas tersebut serta naskah akademiknya terkesan berjalan tertutup dan tergesa-gesa. Menilik draf yang beredar, kontennya juga disinyalir berpotensi merugikan homeschooler.

Karena itulah, Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) bergabung dengan Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan (selanjutnya disebut Aliansi) mengirim surat terbuka kepada DPR RI agar pembahasan RUU Sisdiknas tersebut ditunda dulu sampai prosesnya memenuhi asas keterbukaan proses dan partisipasi publik yang bermakna. Perwakilan Aliansi menyampaikan hardcopy surat terbuka itu kepada Komisi X DPR pada hari Selasa (22/2) pagi lalu.

Kejanggalan Proses Penyusunan RUU Sisdiknas

Sejak awal tahun 2020, sudah terdengar kabar bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (selanjutnya disebut Kementerian) berinisiatif hendak mengupayakan revisi terhadap UU Sisdiknas. Namun, sejak itu belum ada lagi berita resmi lagi mengenai prosesnya.

Akhir Januari 2022, para pegiat pendidikan dikejutkan oleh informasi yang dibagikan di aplikasi percakapan bahwa Kementerian sedang melakukan uji publik untuk RUU Sisdiknas yang baru. Menurut informasi yang terkumpul, uji publik dilaksanakan pada tanggal 25 Januari serta 8, 10, dan 14 Februari 2022.

Anehnya, waktu uji publik sangat pendek dan undangannya terkesan sangat tertutup. Misalnya, uji publik pada tanggal 10 Februari 2022 dilaksanakan dalam waktu 2 jam dengan mengundang 10 organisasi. Menurut cerita individu yang ikut di dalam kegiatan tersebut, sebagian waktu saat uji publik digunakan untuk mendengarkan paparan Kementerian tentang RUU Sisdiknas yang baru.

Aliansi memberi catatan tentang tidak dilibatkannya perwakilan praktisi pendidikan alternatif, informal maupun nonformal dalam uji publik. Draf RUU dan naskah akademiknya juga sangat diproteksi, peserta “uji publik” dilarang keras membagikannya kepada pihak luar. Tiap lembar draf RUU dan naskah akademik dibubuhi tanda air (watermark) sehingga peserta akan kesulitan membagikannya tanpa ketahuan jatidirinya.

“Pengamanan dokumen seperti ini jelas mempersulit akses untuk publik bisa melihat, menganalisa, dan menguji argumen di dalamnya,” kata Dhitta Puti Sarasvati, juru bicara Aliansi, yang biasa dipanggil Puti. “Tertutupnya proses pengerjaan RUU Sisdiknas ini memunculkan pertanyaan: kepentingan siapa yang sebenarnya sedang diperjuangkan?” tambahnya.

Pesekolahrumah Berpotensi Dirugikan?

Membaca draf RUU Sisdiknas yang viral di dunia maya, dalam diskusi dengan para homeschooler senior, PHI mengumpulkan beberapa catatan tentang potensi pelemahan jalur pendidikan informal dan pembatasan hak bersekolahrumah dalam naskah tersebut.

Pertama, draf RUU mengganti diksi “pendidikan informal” menjadi “pembelajaran informal”, sementara diksi “pendidikan formal” dan “pendidikan nonformal” tetap dipakai seperti UU Sisdiknas yang ada, tidak diganti. Hal ini mengesankan adanya diskriminasi terhadap status anak yang menempuh proses belajar di luar lembaga, seperti para pesekolahrumah.

Kedua, pasal 27 ayat (2) dalam UU Sisdiknas saat ini tidak ada lagi dalam RUU tersebut. Pasal tersebut berbunyi: “Hasil pendidikan [informal] diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan”.

Penghapusan ini bertentangan dengan prinsip multi-entry, multi-exit serta bisa berimplikasi pembatasan pada praktik sekolahrumah serta hak anak pesekolahrumah untuk mengakses hak untuk berpindah jalur pendidikan, kuliah, dan bekerja yang setara dengan lulusan sekolah formal dan lembaga pendidikan nonformal.

Ketiga, secara umum, draf RUU Sisdiknas yang baru ini cenderung memperkuat formalisasi sistem pendidikan dan mengabaikan model pendidikan informal berbasis keluarga dan masyarakat. RUU kurang mengakui dan membuka partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan non-lembaga yang dikelola secara mandiri, dan kurang membuka ruang pengakuan terhadap kualitas pendidikan berbasis keluarga dan masyarakat.

Catatan ini tentu saja sifatnya masih tentatif, mengingat draf yang beredar tersebut belum dirilis remi oleh Kementerian atau DPR. Untuk langkah selanjutnya, PHI mengupayakan mendapatkan naskah resmi dari kedua lembaga tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian yang lebih final baru bisa dilakukan sesudah naskah resmi itu diperoleh.

Pembuat Kebijakan Harus Ikuti Kaidah

Sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, publik berhak berpartisipasi dan memantau pembuatan kebijakan publik. Keterbukaan menjadi salah satu hal yang harus diindahkan menurut pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“RUU Sisdiknas akan mempengaruhi jalannya seluruh proses pendidikan di Indonesia, aturan sebesar ini perlu dikembangkan dengan hati-hati, jadi justru prosesnya harus transparan,” tegas Puti. “Jangan sampai mengulangi kasus Omnibus Law yang menimbulkan perselisihan berkepanjangan karena prosesnya tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi publik.”

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Nasional PHI Ellen Nugroho memberi catatan bahwa akan tidak realistis kalau dalam membuat kebijakan publik, pemerintah memakai gaya top-down. “Setiap isu itu kompleks, jadi tidak realistis kalau pemerintah merumuskan sesuatu tanpa berusaha memahami detil persoalan dari sudut pandang pegiat isunya. Misalnya, kalau mau mengatur soal pendidikan informal, penyusun naskah RUU harusnya menanyakan aspirasi pesekolahrumah,” kata ibu tiga anak homeschooler ini.

Desakan untuk DPR dan Langkah Selanjutnya

Ada sejumlah organisasi komunitas, dan individu yang bergabung dengan Aliansi, yakni Jaringan Pendidikan Alternatif (JPA), Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Rumah Inspirasi,Sanggar Anak Alam (SALAM) Yogyakarta, Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI), Pusat Riset Pendidikan Masa Depan (PRPMD), Yayasan Peduli Musik Anak Indonesia (YPMAI), Sanggar Anak Akar, Jimmy Ph Paat, Dhitta Puti Sarasvati, Susilo Adinegoro (Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Pergerakan Pendidikan Nusantara), Fatma Susanti (Komunitas Pendar Aceh), Edi Subkhan dan Zulfa Sakhiyya (UNNES), Vina Adriany dan Hani Yulindrasari (UPI), dan Teguh Wijaya Mulya (Universitas Surabaya).

Yang diminta oleh Aliansi dalam surat terbuka adalah agar DPR RI:

  1. Menunda pembahasan RUU Sisdiknas dalam prolegnas 2022 sampai setidaknya satu tahun, agar Uji Publik terkait RUU Sisdiknas ini bisa dilakukan secara lebih masif dan disertai kajian mendalam.
  2. Segera melakukan sosialisasi naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas kepada publik secara luas.
  3. Mengunggah materi-materi terkait RUU Sisdiknas dalam bentuk dokumen yang dapat dibuka oleh siapa saja di laman resmi Kemendikbud Ristek RI.
  4. Menyediakan jalur kepada masyarakat untuk dapat memberikan kritik dan saran terkait pembuatan RUU Sisdiknas.

 

Terkhusus kepada para homeschooler di seluruh Indonesia, Ellen berharap agar semua homeschooler turut memantau perkembangan pembahasan RUU Sisdiknas yang baru ini. “Ini menyangkut nasib anak-anak kita ke depannya, jadi mari kita upayakan partisipasi seoptimal mungkin untuk memastikan kebijakan yang akan dibuat akan ramah homeschooler.”

===

Sumber foto: tirto.id

15 server thailand sangkarbet sangkarbet journal.stikesaisyogya.ac.id sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet kampung bet legianbet kampungbet kampungbet legianbet idikotasorong.org kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet
BSNP

BSNP: Anak Pesekolahrumah Berhak Dapatkan Dukungan Anggaran dari Pemerintah

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mendorong agar praktik baik pesekolahrumah di lapangan diregulasi supaya didukung pemerintah. Jika nanti ada kebijakan untuk mendata anak pesekolahrumah, hal itu sebaiknya tidak dipandang sebagai intervensi berlebihan dari Negara, tapi sebagai upaya melindungi agar anak-anak mendapat haknya atas pendidikan berkualitas, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh anggota BSNP Doni Koesoema saat memberi catatan pembuka di hari kedua rapat pengembangan standar sekolahrumah pada hari Sabtu (24/4). Turut hadir pula dalam rapat itu anggota BSNP lainnya: Poncojari Wahyono, Baskoro Poedjinoegroho, dan Ki Saur Panjaitan XIII.

Pendataan sebagai Perlindungan Hak Pendidikan Anak

Doni berharap tim ahli penyusun standar sekolahrumah punya perspektif yang tepat, yakni bahwa pendataan oleh negara itu jangan dipandang sebagai upaya mengkooptasi. “Ini bukan mengontrol [dalam arti itu], tapi untuk memastikan kualitas terjamin.”

Diceritakannya bahwa BSNP pada tahun 2020 lalu telah merumuskan dokumen Arah Kompetensi 2045. “Ke depannya jalur formal, nonformal, informal akan blended semuanya. Anak dari formal bisa ke informal atau ke nonformal, semuanya bisa langsung masuk dengan mudah, sangat cair. Di situ tanggung jawab moralnya, kualitas harus tetap terkontrol.”

Sebagai anggota BSNP, Doni mencemaskan bahwa ketika sama sekali tidak ada regulasi tentang sekolahrumah, di lapangan akan muncul berbagai penyimpangan. ”Tanpa regulasi, nanti bisa liar sekali, mulai dari yang sangat baik sampai yang sangat buruk, itu bisa terjadi. Maka, negara sebenarnya hanya memberi batas-batas dan menjaga.”

Doni kembali mengingatkan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan pendidikan haruslah taat pada asas-asas penyelenggaraan pendidikan. Ia merujuk pada pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Termasuk yang informal ini diatur karena negara harus hadir memastikan hak anak mendapat proses belajar berkualitas itu terlindungi.”

Regulasi ini, menurut Doni, juga jangan sampai melakukan overformalisasi terhadap sekolahrumah. “Misalnya, menurut saya pribadi, nanti kalau data pesekolahrumah masuk ke Dapodik itu tidak perlu jadi satuan pendidikan, karena ini kan informal. Yang penting ada datanya sehingga pemerintah daerah punya dasar aturan, bisa memverifikasi, memastikan orangtua yang mengajukan proses belajar mandiri itu proses belajarnya ada, tidak seenaknya sendiri.”

Anggota BSNP Doni Koesoema

Pendataan sebagai Basis Dukungan Anggaran dari Pemerintah

Lebih lanjut, Doni menyoroti soal masih belum baiknya sistem pendataan saat ini untuk anak-anak yang belajar di jalur pendidikan nonformal dan informal. Kekosongan data itu membuat anak-anak tersebut tidak bisa mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah.

“Misalnya anak-anak yang sekolahrumah di usia SD sampai SMP, itu sebetulnya masuk usia wajib belajar yang didanai pemerintah. Lalu anak-anak di pondok pesantren masih banyak yang tidak tercatat, sehingga tidak masuk ke hitungan APK [Angka Partisipasi Kasar – red.], padahal mereka kan belajar meski tidak di sekolah formal.”

Dari perspektif BSNP, negara seharusnya merekognisi anak-anak tersebut sebagai warga negara yang belajar sehingga APK menjadi tinggi. “Saat ini APK di PAUD [Pendidikan Anak Usia Dini – red.] masih 30%, karena di banyak daerah tidak ada PAUD, padahal mungkin anak-anak belajar di taman bermain dan lain-lain, tapi tidak diregistrasi, sehingga tidak punya hak, tidak bisa dapat dana BOS [Bantuan Operasional Sekolah – red.].”

Para pegiat pendidikan nonformal dan informal perlu sama-sama menyadari pentingnya kebijakan pendataan terhadap anak-anak dan warga belajar mereka.

“Apa pun jalur dan jenis pendidikan yang dipilih, kalau anaknya masuk usia wajib belajar, mereka haruslah dicatat dan dilindungi. Pemerintah yang membiayai. Pendataan warga negara yang belajar ada konsekuensi anggarannya dan kita menuntut negara hadir. Tujuan kita melindungi anak-anak ini, tinggal urusan pemerintah harus membantu membuatkan mekanismenya seperti apa,” tegas Doni di akhir pembicaraannya.

15

server thailand

sangkarbet

sangkarbet

journal.stikesaisyogya.ac.id

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

sangkarbet

kampung bet

legianbet

kampungbet

kampungbet

legianbet

idikotasorong.org

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet

kampungbet