Tentang PHI Haloooo! Perkenalkan, kami adalah keluarga-keluarga homeschooler dari seluruh Indonesia yang bergabung dalam satu wadah organisasi. Homeschooler artinya praktisi homeschooling. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 129 Tahun 2014 mengistilahkan homeschooling sebagai sekolah rumah. Kami sendiri lebih senang dengan padanan pendidikan berbasis keluarga. Dalam homeschooling, yang menjadi penanggung jawab utama atas proses pendidikan anak adalah orangtua/wali masing-masing. Ini opsi pendidikan yang legal, diatur sebagai jalur pendidikan informal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Mengapa Kami Berorganisasi? Ceritanya panjang sebetulnya, tapi ringkasnya begini: Homeschooler mulai saling berjejaring sejak awal era Reformasi. Berawal dari sapa-menyapa dan bertukar informasi via mailing list dan media sosial yang ada saat itu, kami sadar bahwa ada banyak persoalan yang kami hadapi sebagai kelompok “minoritas” dalam dunia pendidikan Indonesia. Beberapa persoalan yang dialami homeschooler antara lain: kebijakan yang mengatur jalur pendidikan informal belum memadai aparat pemerintah maupun masyarakat umum banyak yang kurang/salah paham tentang homeschooling ada perlakuan diskriminatif pada anak-anak homeschooler banyak keluarga homeschooler yang tidak paham aturan-aturan legal yang menjadi landasan praksis mereka belum terhubungnya keluarga homeschooler di berbagai kota dan provinsi, dlsb. Akhir 2016, sejumlah orangtua homeschooler diskusi mendalam di Semarang lalu memutuskan untuk mendirikan organisasi demi menyikapi masalah-masalah itu. Tanggal 20 Desember 2016, para inisiator menyepakati berdirinya organisasi yang kemudian dinamai Perkumpulan Homeschooler Indonesia, disingkat PHI. Saat ini PHI sudah berbadan hukum dan terdaftar berdasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004635.AH.01.07.TAHUN 2018 tertanggal 5 April 2018. Per awal November 2019, ada 329 keluarga anggota PHI yang mendidik 737 anak homeschooler di 86 simpul kota/kabupaten di 23 provinsi. Apa yang Diperjuangkan dan Dikerjakan PHI? PHI didirikan atas dasar keyakinan bahwa pembelajaran mandiri berbasis keluarga adalah pilihan yang harus sama dihargai dan dilindunginya oleh masyarakat dan Negara dengan persekolahan atau pembelajaran di lembaga non-sekolah, dan anak serta keluarga homeschooler Indonesia patut diperlakukan secara setara tanpa diskriminasi oleh semua pihak dengan menghargai pilihan pendidikannya itu. Menurut PHI, idealisme tentang pendidikan yang merdeka, setara, dan berkualitas harus diperjuangkan bersama-sama dalam kerangka besar cita-cita mencerdaskan seluruh bangsa Indonesia menuju kehidupan bersama yang makmur berkeadilan. Dari situlah, PHI merumuskan: Visi PHI: Terjaminnya hak anak Indonesia untuk merdeka belajar secara legal, setara, dan berkualitas. Misi PHI: Memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada homeschooler. Membangun kesadaran kritis homeschooler Indonesia. Mengedukasi masyarakat tentang esensi dan legalitas pendidikan mandiri berbasis keluarga (homeschooling). Kegiatan PHI: Menggalang solidaritas dan membangun jejaring homeschooler di seluruh Indonesia. Melibatkan diri dalam penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan revisi kebijakan yang terkait kepentingan homeschooler. Menyediakan informasi, edukasi, konsultasi, advokasi, dan layanan lain terkait homeschooling yang dibutuhkan homeschooler, masyarakat, atau aparat pemerintah. Melakukan riset dan kajian tentang homeschooling. Bekerjasama dengan pihak lain untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia. NB: Lebih lengkap tentang yang telah kami kerjakan selama beberapa tahun terakhir bisa dibaca di Profil Singkat PHI. Bagaimana Menjadi Anggota PHI? Keluarga anda sudah memutuskan menjadi homeschooler? Berminat untuk mendaftarkan keluarga anda menjadi anggota PHI? Ingin tahu syarat menjadi anggota PHI? Silakan klik tautan di bawah: Informasi Pendaftaran Share it: