Anda di sini
Beranda > Berita > Rancangan Permendikbudristek Sekolahrumah Diuji Publik di Medan dan Yogyakarta

Rancangan Permendikbudristek Sekolahrumah Diuji Publik di Medan dan Yogyakarta

Medan, phi.or.id – Setelah digarap oleh tim Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) sejak akhir Agustus 2022 lalu, naskah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Penyelenggaraan Sekolahrumah akhirnya tiba di fase uji publik. Uji publik diselenggarakan di tiga kota yang cukup signifikan populasi pesekolahrumahnya, mewakili wilayah barat dan timur Indonesia serta pulau Jawa, yakni Medan, Balikpapan, dan Yogyakarta. Uji publik tahap pertama di Medan dan Yogyakarta telah terselenggara pada hari Kamis (3/11).

Di setiap kota, PSKP mengundang unsur praktisi sekolahrumah, pengelola Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang selama ini menaungi ujian pendidikan kesetaraan anak-anak pesekolahrumah, serta pejabat Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi sebagai peserta uji publik. Sebelum hari H, para undangan lebih dulu dikirimi instrumen uji publik untuk menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut dari sisi keterbacaan (readability), kelengkapan (completeness), dan dapat diterapkan atau tidaknya (implementability).

Arahan Pra Uji Publik

Sebelum pelaksanaan uji publik ini, dalam diskusi daring dengan seluruh tim penyusun pada hari Kamis (21/10), Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dan Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek Dian Wahyuni memberi arahan agar Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini disusun untuk menggantikan Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah agar lebih sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Anindito menegaskan kembali komitmen Kemendikbudristek untuk memfasilitasi terwujudnya regulasi yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan substansi, semangat, dan filosofi sekolahrumah. “Substansinya adalah mendorong pengakuan yang lebih kuat terhadap praktik sekolahrumah. Regulasi harus menjadi panduan supaya praktik sekolahrumah betul-betul berkualitas, berorientasi pada kepentingan anak. Permendikbudristek ini diharapkan mengatur soal akuntabilitas sekolahrumah tanpa mengekang terlalu kaku jalur pendidikan informal berbasis keluarga,” ujarnya.

Uji Publik RPM di Medan

Kegiatan uji publik dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Kabid PAUD PNF) Ismail Marzuki Siregar. Ismail menyambut baik uji publik ini dan berharap hasilnya bisa memperbaiki kelemahan dan kekurangan dalam pola penyelenggaraan sekolahrumah yang ada sekarang.

“Selama ini pelaksana pembelajaran homeschooling untuk dapat ijazah harus ikut di PKBM. Harapannya, bagaimana supaya homeschooling itu bisa mendapat ijazah, tapi tidak perlu mendaftar lagi ke PKBM. Nah, yang sudah berpengalaman di homeschooling tolong beri masukan supaya ada perubahan signifikan dari administrasi sampai hal yang lain. Jangan sampai tamatan homeschooling maupun PKBM dipandang sebelah mata. Mari perbaiki citranya,” tutur Ismail.

Ketua Forum PKBM Kota Medan Yamin dan Kepala SKB Kota Medan Nurasiah membenarkan bahwa sampai saat ini masih terjadi percampuran data antara pesekolahrumah dan warga belajar reguler di SKB/PKBM. Perbedaan standar isi dan standar proses antara praktik sekolahrumah dengan proses di SKB/PKBM juga sering menjadi kesulitan buat para pengelola SKB/PKBM.

Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) Ellen Nugroho termasuk anggota tim penyusun yang diutus ke Medan untuk mendampingi peserta uji publik mengisi instrumen uji publik dan memberikan aspirasi. Ellen berangkat bersama Analis Kebijakan PSKP Ferdi Widiputera, peneliti homeschooling dari UPGRIS Iin Purnamasari, dan Analis Data PSKP Asri Ika Dwimartini.

Pengisian instrumen berlangsung lancar. Para peserta uji publik di Medan antusias mengajukan pertanyaan klarifikasi kepada tim penyusun mengenai mekanisme registrasi anak pesekolahrumah, muatan wajib dalam kurikulum sekolahrumah, hak dan kewajiban orangtua pesekolahrumah, posisi SKB/PKBM sebagai mitra pesekolahrumah, dan lain-lain isu fundamental dalam RPM.

Setelah memahami konsep RPM, para peserta uji publik secara umum setuju bahwa pemilahan yang jelas antara jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal adalah solusi yang baik untuk kerancuan selama ini. Semua peserta berharap, apabila RPM ini telah disahkan, Pemerintah segera menerbitkan aturan-aturan pelengkap atau turunan yang memadai.

Uji Publik RPM di Yogyakarta

Tim penyusun yang menampung aspirasi peserta uji publik di Yogyakarta adalah akademisi Universitas Pendidikan Indonesia Elih Sudiapermana, akademisi Universitas Muhammadiyah Malang Poncojari Wahyono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Sekolahrumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Anastasia Rima Hendrarini, serta dua orang Analis Kebijakan PSKP, Noviyanti dan Khairurraziqin.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori hadir untuk membuka uji publik RPM Penyelenggaraan Sekolahrumah. Para pengelola PKBM banyak mempertanyakan teknis penerapan apabila RPM ini disahkan, misalnya tentang pengelolaan Data Pokok Pendidikan pesekolahrumah dan kualifikasi orangtua sebagai pendidik sekolahrumah. Sementara dari Dinas Pendidikan meminta kejelasan mengenai koordinasi Pusat dan Daerah dalam urusan pendataan sekolahrumah. Namun, setelah diberi penjelasan oleh tim penyusun, para penanya cukup dapat memahami RPM ini dan konsiderannya.

Para praktisi sekolahrumah yang menjadi peserta uji publik kebanyakan menganggap RPM sebagai terobosan kebijakan yang bagus. “Saya bahagia baca RPM ini. Sebagai praktisi homeschooling, saya seperti mendapat payung hukum yang jelas, tidak abu-abu seperti sebelumnya,” komentar Dodit Sulaksono, ayah pesekolahrumah dari Sleman.

“Saya lihat RPM ini sesuai harapan homeschooler. Selama ini kami masih belum mendapatkan tempat, namun jika RPM ini disahkan, posisi dan jalan pesekolahrumah menjadi lebih jelas ke depannya, karena negara betul-betul hadir untuk mengakui dan melindungi sekolahrumah sebagai pendidikan informal,” tambah Maya Taurina dari Forum Komunikasi Homeschooler Jogja.

Tim penyusun selanjutnya akan merekapitulasi dan menganalisis semua masukan dan aspirasi yang disampaikan para peserta uji publik di Medan dan Yogyakarta. Nantinya hasil ini akan digabungkan dengan masukan dari uji publik RPM Penyelenggaraan Sekolahrumah di kota ketiga, yaitu Balikpapan, yang diselenggarakan pada hari Kamis (10/11).

Leave a Reply

Top