Kemdikbudristek Undang Pesekolahrumah Ikut Uji Publik Rancangan Sisdiknas, PHI Dapati Beberapa Kejanggalan Berita by phi - 12 April 202218 April 20220 Post Views: 55 Jakarta, phi.or.id – Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemdikbudristek) mengirimkan undangan diskusi terpumpun/uji publik untuk Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) pada hari Senin (11/4) lalu. Surat bernomor 1659/H.H1/HM.00.01/2022 tertanggal 8 April 2022 yang ditandatangani Kepala BSKAP Kemdikbudristek Anindito Aditomo itu menyebutkan bahwa diskusi terpumpun/uji publik dilakukan “dalam rangka pengembangan arah kebijakan pendidikan nasional di masa depan” dan “sebagai bentuk pelibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan”. Diterangkan dalam surat tersebut, diskusi terpumpun/uji publik akan diselenggarakan pada hari Senin (18/4) secara daring dengan agenda “pemaparan, diskusi, dan umpan balik terkait dengan rancangan sistem pendidikan nasional”. Tanpa Lampiran dan Redaksi yang Ambigu PHI melihat ada beberapa kejanggalan dalam surat undangan ini. Pertama, surat tersebut tidak disertai lampiran peserta diskusi terpumpun/uji publik yang diundang, seperti yang biasanya terlampir di undangan-undangan uji publik rancangan kebijakan. Dari kawan-kawan praktisi dan pegiat pendidikan nonformal dan informal, PHI mendapat informasi bahwa sejumlah organisasi yang tergabung dalam Konsorsium Pendidikan Nonformal dan Informal (KoPNFI) dan Jaringan Pendidikan Alternatif (JPA) juga menerima undangan serupa. Tidak adanya daftar ini membuat sulit dilakukan pemetaan apakah semua pemangku kepentingan, dalam hal ini elemen praktisi dan pegiat pendidikan nonformal dan informal, sudah terwakili. Kejanggalan kedua adalah agenda pembahasan tidak jelas menyebutkan rancangan kebijakan apa yang akan diuji publik. Redaksinya memang menyebut “rancangan sistem pendidikan nasional” tapi tidak eksplisit menyebutkan “rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional” (RUU Sisdiknas). Tak heran dalam jejaring muncul kebingungan: “Apakah rancangan sistem pendidikan nasional itu idem dengan RUU Sisdiknas? Undangan ini masih ambigu,” kata Janis Hendratet, seorang pegiat sertifikasi kompetensi, yang organisasinya juga menerima undangan. Diskusi Terpumpun atau Uji Publik? Kejanggalan berikutnya adalah surat undangan ini belum disertai naskah yang hendak diujipublikkan. Pemerhati pendidikan Doni Koesoema saat dihubungi PHI menjelaskan bahwa sebetulnya ada perbedaan antara uji publik dengan diskusi terpumpun atau focused-group discussion (FGD). Menurut Doni, FGD lebih bersifat meminta masukan umum secara curah pendapat. “Tidak perlu ada materi. ToR dari si pengundang cukup. Tujuannya menghimpun gagasan dan pemikiran dari berbagai pemangku kepentingan,” terangnya. Kekuatan legal FGD akan berbeda dengan uji publik yang oleh situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia disebut sebagai “tahap penting dalam upaya penyempurnaan materi secara lebih substansial, dan bukan sekedar formalitas belaka”. “Uji publik dalam konteks ini berisi masukan dan tanggapan terhadap produk peraturan yang akan dihasilkan. Biasanya peserta uji publik diberi naskah atau kajian akademik, juga draf bagian pasal-pasal secara terbatas, lalu ada panduan pertanyaan untuk dibahas. Peserta uji publik membahas pasal-pasal peraturan yang relevan dengan posisinya. Karena itu, peserta uji publik harusnya semakin banyak semakin baik, merupakan perwakilan kelompok-kelompok di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” tambah Doni. Lebih lanjut Doni menguraikan bahwa ada risiko besar apabila istilah FGD dicampuradukkan dengan uji publik. “Yang jelas kalau uji publik itu ada naskah yang dibagikan, ada format dan transparan undangannya, uji publiknya tentang apa. Jika dikaburkan dengan FGD, nanti uji publiknya hanya formalitas, lalu pemangku kepentingan yang ikut akan kena klaim sudah memberi partisipasi publik,” amarnya. Dihubungi secara terpisah, pengacara publik LBH Jakarta Charlie Abajili menegaskan bahwa seharusnya naskah akademik dan draf RUU sudah dibaca oleh para peserta uji publik sejak jauh-jauh hari. “Kalau waktunya terlalu mepet, naskah tidak bisa dipelajari menyeluruh, itu bukan partisipasi publik yang bermakna,” katanya. Lewat aplikasi percakapan daring, PHI meminta konfirmasi dari BSKAP Kemdikbudristek mengenai ambiguitas agenda dan belum tersedianya naskah untuk acara hari Senin (18/4) tersebut. Badriyatu Sholihah dari Sekretariat BSKAP Kemdikbudristek mengkonfirmasi bahwa yang akan dibahas adalah RUU Sisdiknas. “[Naskah] insya Allah akan segera kami sampaikan, saat ini sedang kami siapkan,” katanya. BSKAP Kemdikbudristek mengusahakan naskah sudah bisa dibaca pada hari Rabu (13/4). === Sumber foto: Tribun Papua Update: Hari Selasa (12/4) pk. 13.08 WIB, BSKAP telah memberikan akses drive untuk membaca draf RUU Sisdiknas, dokumen diberi tanda air nama Perkumpulan Homeschooler Indonesia, dan tidak bisa diunduh. Tersedia pula spreadsheet untuk memberi masukan pasal per pasal. Share it: