Anda di sini
Beranda > Berita > PPID Kemdikbudristek Tolak Buka Draf RUU Sisdiknas, PHI Ajukan Keberatan Informasi

PPID Kemdikbudristek Tolak Buka Draf RUU Sisdiknas, PHI Ajukan Keberatan Informasi

Jakarta, phi.or.id — Menyikapi kebijakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PPID Kemdikbudristek) yang tidak mengizinkan publik mengakses draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik, Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) mengirimkan surat keberatan informasi kepada Atasan PPID Kemdikbudristek pada hari Kamis (24/3) siang. Surat diantarkan oleh ke kompleks Kemendikbudristek oleh Annette Ellen, salah satu anggota Tim Inti PHI.

Sebagaimana telah diketahui, pada minggu ketiga Februari 2022 lalu, PHI mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Kemdikbudristek dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Jumat (18/2). Inti dari surat ini adalah meminta salinan draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik sebab homeschooler termasuk warga pemangku kepentingan yang akan terdampak apabila RUU itu diundangkan, tapi tidak dilibatkan secara bermakna dalam penyiapan draf RUU dan naskah akademik yang, dalam acara dengar pendapat antara Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI tanggal 16 Februari 2022, sudah diujipublikkan 4 (empat) kali.

Jawaban dari PPID Kemdikbudristek diterima oleh PHI melalui surat elektronik pada tanggal 24 Februari 2022 pk. 14.06 WIB. Surat dengan Nomor: 13673/A6/HM.02.02/2022 bertanggal 23 Februari 2022 itu ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Anang Ristanto selaku Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemdikbudristek.

Disampaikan dalam surat itu “tentang salinan dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan hormat dapat kami sampaikan bahwa permohonan informasi tersebut termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan di Kemendikbudristek berdasarkan Surat Keputusan PPID Nomor 002/K-PPID/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Pejabat PPID Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/K-PPID/2019 tentang Informasi yang Dikecualikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.”

Sementara itu, jawaban dari DPR RI diterima PHI melalui surat elektronik pada tanggal 9 Maret 2022 pk. 14:58 WIB. Surat bernomor 129/HM.03.04/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang ditandatangani oleh PPID Sekretariat Jenderal DPR RI Suratna itu menyampaikan bahwa draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya “masih dalam proses uji publik dan disiapkan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”.

Ditulis pula bahwa permohonan PHI belum dapat dipenuhi sebab “hingga surat ini dikeluarkan, informasi yang Saudara mohonkan belum ada dalam penguasaan PPID Setjen DPR RI”. Diberikan pula petunjuk: “Adapun data tersebut dapat Saudara mintakan melalui PPID Kemendikbud”.

Setelah membaca kedua jawaban tersebut, PHI melakukan tindak lanjut pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kemendikbudristek, sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PHI keberatan terhadap tidak dipenuhinya kebutuhan informasi berupa salinan draf RUU Sisdiknas dan draf naskah akademiknya karena beberapa poin berikut:

1. Bahwa rancangan undang-undang (RUU) dan naskah akademiknya merupakan informasi publik yang harus disediakan sewaktu-waktu oleh Badan Publik dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan dan terkena dampak apabila RUU tersebut diundangkan. Hal tersebut dijamin dalam ketentuan:

  • Pasal 96 ayat (1), (3), dan (4) dan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-Perundang-undangan
  • Pasal 188 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

2. Bahwa yang boleh dikecualikan untuk dibuka sebagai informasi publik hanyalah rahasia yang jika dibuka bisa merugikan kepentingan negara, membahayakan keselamatan pihak tertentu, dan rahasia-rahasia lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan itu tidak mencakup rancangan peraturan perundang-undangan yang berdampak luas bagi warga negara. Hal tersebut diatur dalam ketentuan:

  • Pasal 2 ayat (2) dan (4) jis. pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 4 ayat (1), (2) huruf c, dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

3. Bahwa karena peraturan perundang-undangan telah mengatur agar rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh warga negara yang terdampak, maka surat Keputusan PPID Kemendikbudristek harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai ketentuan:

  • Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya
  • Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya

“Dengan menyimak semua peraturan perundang-undangan yang ada, PHI tetap berpendapat bahwa draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya yang ada sekarang sudah seharusnya dapat diakses oleh warga yang terdampak atau concern pada isinya, dan PPID Kemdikbudristek wajib menyediakan informasi itu,” tegas Koordinator Nasional PHI Ellen Nugroho. “Kami berharap Atasan PPID Kemdikbudristek dapat memfasilitasi pemenuhan kebutuhan informasi publik ini,” lanjutnya.

Leave a Reply

Top