BSNP: Anak Pesekolahrumah Berhak Dapatkan Dukungan Anggaran dari Pemerintah Berita by Ellen Kristi - 24 April 202124 April 20210 Post Views: 136 Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mendorong agar praktik baik pesekolahrumah di lapangan diregulasi supaya didukung pemerintah. Jika nanti ada kebijakan untuk mendata anak pesekolahrumah, hal itu sebaiknya tidak dipandang sebagai intervensi berlebihan dari Negara, tapi sebagai upaya melindungi agar anak-anak mendapat haknya atas pendidikan berkualitas, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah. Hal itu disampaikan oleh anggota BSNP Doni Koesoema saat memberi catatan pembuka di hari kedua rapat pengembangan standar sekolahrumah pada hari Sabtu (24/4). Turut hadir pula dalam rapat itu anggota BSNP lainnya: Poncojari Wahyono, Baskoro Poedjinoegroho, dan Ki Saur Panjaitan XIII. Pendataan sebagai Perlindungan Hak Pendidikan Anak Doni berharap tim ahli penyusun standar sekolahrumah punya perspektif yang tepat, yakni bahwa pendataan oleh negara itu jangan dipandang sebagai upaya mengkooptasi. “Ini bukan mengontrol [dalam arti itu], tapi untuk memastikan kualitas terjamin.” Diceritakannya bahwa BSNP pada tahun 2020 lalu telah merumuskan dokumen Arah Kompetensi 2045. “Ke depannya jalur formal, nonformal, informal akan blended semuanya. Anak dari formal bisa ke informal atau ke nonformal, semuanya bisa langsung masuk dengan mudah, sangat cair. Di situ tanggung jawab moralnya, kualitas harus tetap terkontrol.” Sebagai anggota BSNP, Doni mencemaskan bahwa ketika sama sekali tidak ada regulasi tentang sekolahrumah, di lapangan akan muncul berbagai penyimpangan. ”Tanpa regulasi, nanti bisa liar sekali, mulai dari yang sangat baik sampai yang sangat buruk, itu bisa terjadi. Maka, negara sebenarnya hanya memberi batas-batas dan menjaga.” Doni kembali mengingatkan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan pendidikan haruslah taat pada asas-asas penyelenggaraan pendidikan. Ia merujuk pada pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Termasuk yang informal ini diatur karena negara harus hadir memastikan hak anak mendapat proses belajar berkualitas itu terlindungi.” Regulasi ini, menurut Doni, juga jangan sampai melakukan overformalisasi terhadap sekolahrumah. “Misalnya, menurut saya pribadi, nanti kalau data pesekolahrumah masuk ke Dapodik itu tidak perlu jadi satuan pendidikan, karena ini kan informal. Yang penting ada datanya sehingga pemerintah daerah punya dasar aturan, bisa memverifikasi, memastikan orangtua yang mengajukan proses belajar mandiri itu proses belajarnya ada, tidak seenaknya sendiri.” Anggota BSNP Doni Koesoema Pendataan sebagai Basis Dukungan Anggaran dari Pemerintah Lebih lanjut, Doni menyoroti soal masih belum baiknya sistem pendataan saat ini untuk anak-anak yang belajar di jalur pendidikan nonformal dan informal. Kekosongan data itu membuat anak-anak tersebut tidak bisa mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah. “Misalnya anak-anak yang sekolahrumah di usia SD sampai SMP, itu sebetulnya masuk usia wajib belajar yang didanai pemerintah. Lalu anak-anak di pondok pesantren masih banyak yang tidak tercatat, sehingga tidak masuk ke hitungan APK [Angka Partisipasi Kasar – red.], padahal mereka kan belajar meski tidak di sekolah formal.” Dari perspektif BSNP, negara seharusnya merekognisi anak-anak tersebut sebagai warga negara yang belajar sehingga APK menjadi tinggi. “Saat ini APK di PAUD [Pendidikan Anak Usia Dini – red.] masih 30%, karena di banyak daerah tidak ada PAUD, padahal mungkin anak-anak belajar di taman bermain dan lain-lain, tapi tidak diregistrasi, sehingga tidak punya hak, tidak bisa dapat dana BOS [Bantuan Operasional Sekolah – red.].” Para pegiat pendidikan nonformal dan informal perlu sama-sama menyadari pentingnya kebijakan pendataan terhadap anak-anak dan warga belajar mereka. “Apa pun jalur dan jenis pendidikan yang dipilih, kalau anaknya masuk usia wajib belajar, mereka haruslah dicatat dan dilindungi. Pemerintah yang membiayai. Pendataan warga negara yang belajar ada konsekuensi anggarannya dan kita menuntut negara hadir. Tujuan kita melindungi anak-anak ini, tinggal urusan pemerintah harus membantu membuatkan mekanismenya seperti apa,” tegas Doni di akhir pembicaraannya. Share it: