Diskriminasi terhadap Anak Homeschooler, Mendikbud Nadiem: Harusnya Tidak Terjadi Berita by phi - 1 February 20201 February 20200 Post Views: 133 Jakarta, phi.or.id – Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) mengikuti audiensi terbatas dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada hari Jumat (31/1) siang lalu. Bertempat di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi praktisi pendidikan nonformal dan informal. Tujuan pertemuan adalah membahas keberatan-keberatan terkait restrukturisasi Kemdikbud. Koordinator Nasional PHI Ellen Nugroho menyampaikan kepada Nadiem bahwa PHI pada prinsipnya tidak mempersoalkan penamaan nomenklatur asalkan jelas direktorat mana yang melindungi hak-hak homeschooler. “Buat kami yang penting substansinya, mau diberi nama apa pun tidak masalah. Yang penting ketika anak-anak homeschooler mendapat masalah, misalnya mengalami diskriminasi, ada kejelasan kami harus melapor dan minta solusi ke direktorat yang mana.” Ellen lalu menceritakan beberapa contoh diskriminasi yang terjadi. Tidak semua anak homeschooler merasa perlu ujian kesetaraan, jadi mereka belum atau tidak mendaftarkan diri di PKBM. Karena tidak punya kartu pelajar, ada anak homeschooler yang tidak bisa mendapatkan kartu anggota perpustakaan daerah, ada juga yang tidak bisa membuka rekening di bank. Nadiem terlihat mengerutkan kening mendengar itu. Dengan cepat dia menanggapi, “Masukan yang bagus. Diskriminasi seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi.” Kebijakan tentang pendidikan informal, katanya, belum selesai dirumuskan, tetapi persoalan diskriminasi seperti itu akan menjadi catatan buat Kemdikbud untuk nanti diantisipasi. Tentang homeschooling, Nadiem lebih lanjut menyatakan bahwa dia banyak belajar dari model pendidikan nonformal dan homeschooling sebagai praktik baik merdeka belajar. Dia melihat sudah ada contoh sukses anak homeschooler yang berprestasi meski tidak sekolah formal. “Saya justru berharap pendidikan nonformal dan homeschooling ini bisa jadi tempat dilahirkannya proses-proses belajar yang kreatif,” tambahnya. Di sisi lain, Nadiem mengingatkan bahwa kemerdekaan homeschooler juga tidak boleh disalahgunakan. “Orangtua harus memastikan bahwa anak-anak mereka betul-betul dididik dengan baik. Jadi, nanti anak-anak homeschooler juga harus berani mengikuti asesmen literasi dan numerasi untuk menunjukkan mereka mencapai standar kompetensi minimal.” Dia juga memberi catatan agar proses pembelajaran dalam homeschooling setia pada Pancasila. “Itu jelas tidak bisa dinegosiasi,” tegasnya. Audiensi terbatas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat Mendikbud dan DPR hari Selasa (28/1) lalu terkait restrukturisasi Kemdikbud. Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 jo. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 telah meniadakan nomenklatur Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas) terdahulu. Yang ada sekarang adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen). Tidak adanya nomenklatur yang secara eksplisit dikhususkan untuk pendidikan masyarakat atau pendidikan nonformal dan informal (PNFI) diprotes oleh sebagian akademisi dan praktisi pendidikan nonformal dan informal. Didorong kecemasan bahwa penghapusan nomenklatur ini akan berdampak pada penganaktirikan pendidikan nonformal dan informal, mereka melancarkan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemdikbud awal Januari lalu. Dalam audiensi ini, Nadiem mengulangi informasi bahwa kebijakan restrukturisasi Kemdikbud terkait dengan upaya Pemerintah untuk menghilangkan tumpang tindih antar kementerian. Oleh karena itu, finalisasinya bersifat lintas kementerian, tidak tergantung pada Kemdikbud saja. Semua masukan yang telah dicatat tim Kemdikbud dari audiensi ini akan diolah kembali untuk dikoordinasikan dengan kementerian lain. Di akhir acara, PHI menyampaikan berkas berisi profil PHI, dua policy brief, dan satu siaran pers untuk dipelajari lebih lanjut oleh tim Kemdikbud. Silakan klik tautan tersebut untuk mengunduhnya. (Sumber foto: suarapendidikan.com) Share it:1.1K 1.1KShares 1.1KShares1.1K