PHI DUKUNG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER YANG MELIBATKAN KELUARGA DALAM PERPRES NO 87 TAHUN 2017 Rilis by admin - 7 September 20178 September 20171 Post Views: 120 Perserikatan Homeschooler Indonesia (PHI) mengapresiasi dan mendukung Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang mengakui peran keluarga dalam proses pembentukan karakter anak serta mengakomodir konsep pendidikan yang menghargai keunikan anak dan keragaman budaya masyarakat. Pertimbangan Perpres PPK bahwa pendidikan karakter adalah tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat sangat tepat. Dengan rumusan ini, ruang lingkup penguatan pendidikan karakter menjadi lebih komprehensif, yakni mencakup juga pendidikan nonformal dan informal, bukan hanya fokus ke sekolah atau pendidikan formal saja seperti yang diatur oleh Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang dicabut olehnya. Keluarga merupakan tempat anak pertama kali memperoleh fondasi pendidikan karakter, dan terus memainkan peran penting dalam proses pembentukan karakter anak sampai dia dewasa, bahkan seumur hidupnya. Dalam konteks jalur pendidikan informal berbasis keluarga dan lingkungan, keluarga secara sadar mengambil tanggung jawab utama dalam proses pendidikan anak-anak tanpa mengirimkan anak-anak ke sekolah. Sangatlah tepat jika pasal 1 butir 4 jo. pasal 4 butir a nomor 3 Perpres PPK mengakui jalur pendidikan informal dalam penguatan pendidikan karakter bagi anak-anak, khususnya anak-anak pesekolahrumah (homeschooler). PENDIDIKAN YANG MENGHARGAI KERAGAMAN PHI setuju pada pasal 2 Perpres PPK bahwa pendidikan karakter butuh dukungan pelibatan publik, termasuk dari pendidikan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya, dan untuk itu maka perlu merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, termasuk lingkungan keluarga dan masyarakat tempat anak menjalani tumbuh kembang. Di balik penegasan Perpres PPK bahwa Pemerintah mempercayai tiap sekolah untuk menjalankan manajemen berbasis sekolah, PHI menangkap adanya pengakuan bahwa teknis pendidikan tidak harus seragam. Ini paradigma yang ramah anak dan realistis. Setiap anak itu unik, lahir dan tumbuh dalam keluarga dan lingkungan masyarakat yang beragam. Tidak semua anak cocok dengan satu model persekolahan, bahkan tidak semua anak cocok dengan model persekolahan itu sendiri. Apa pun jalur pendidikannya dan model pembelajarannya, penguatan karakter luhur tetap jadi tujuan utama pendidikan nasional yang bisa dilaksanakan. PHI mengapresiasi pasal 11 Perpres PPK yang menunjukkan kepercayaan Pemerintah bahwa penguatan nilai-nilai karakter anak dapat berlangsung juga lewat pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri. MENANTI IMPLEMENTASI PPK YANG KOMPREHENSIF Perluasan ruang lingkup PPK yang diatur oleh Perpres butuh disosialisasikan dan dijabarkan lewat aturan-aturan turunannya. Terkait dengan peran keluarga sebagai praktisi pendidikan informal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi PPK adalah : Pertama, Perpres PPK masih belum secara rinci mengatur koordinasi dan akses keluarga praktisi pendidikan informal dalam skema besar PPK. Fokus terbesar Perpres PPK masih pendidikan formal, sedikit ke pendidikan nonformal, sementara pendidikan informal hanya sekilas di bagian umum. Tidak seperti pendidikan formal dan nonformal yang jelas disebut dalam Bab III tentang Pelaksana dan Tanggung Jawab, harus berkoordinasi ke kementerian dan/atau jajaran pemerintahan yang mana, para praktisi pendidikan informal tidak disebut sama sekali. Ketidakjelasan ini perlu diatasi dengan petunjuk di aturan-aturan turunan Perpres. Kedua, paradigma bahwa PPK itu komprehensif, bukan hanya meliputi persekolahan saja, perlu disebarluaskan kepada seluruh masyarakat dan aparat pemerintah yang bersinggungan dengan kehidupan anak dan pendidikannya. Dalam praktik di lapangan, anak-anak pesekolahrumah (homeschooler) masih mendapatkan diskriminasi dari aparat pemerintah ataupun swasta yang belum paham tentang legalitas pendidikan informal. Ada kemudahan atau fasilitas yang bisa diakses anak sekolah tapi tidak bisa diakses oleh homeschooler karena tidak memiliki kartu pelajar, rapor, atau seragam sehingga proses belajar dan penguatan karakter mereka terhambat. Ketiga, Perpres PPK menyatakan perlunya revitalisasi dan penguatan potensi dan kompetensi pendidik, maka sangat penting untuk memikirkan bagaimana itu bisa diterapkan di jalur pendidikan informal. Orangtua sebagai pemegang peran utama dalam penguatan karakter anak sehari-hari perlu dibukakan akses untuk menambah pengetahuan, mengasah keterampilan, memperkaya wawasan, serta mendapat dukungan sarana dan prasarana lain, khususnya para orangtua praktisi pendidikan informal. Semarang, 7 September 2017 Salam hormat, Ellen Kristi, Koordinator Nasional Perserikatan Homeschooler Indonesia (PHI) Share it: