Organisir Diri, Homeschooler Jawa Timur Bentuk Lima Simpul PHI Berita by phi - 22 March 201724 August 20170 Post Views: 98 Penulis: Maria Sugiyo Pranoto Malang, phi.or.id – Safari Perserikatan Homeschooler Indonesia (PHI) di Malang hari Rabu (22/3) lalu melahirkan lima simpul PHI di Jawa Timur, yakni di Surabaya, Malang kota dan kabupaten, Pasuruan, serta Probolinggo. Dimotori oleh dua komunitas HS, masing-masing Klub Pemberi Malang dan Seduluran Homeschoooling Surabaya, seminar publik bertajuk “Ngobrol Asik Homeschooling” digelar di aula Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Tanjung Malang. Walaupun diadakan bukan pada hari libur, hadirin tampak bersemangat dan setia mengikuti acara ini dari pagi sampai sore. Sebanyak 75 orang praktisi dan peminat homeschooling berdatangan bukan hanya dari kota Malang, tetapi juga dari luar kota yang jauh-jauh. Tercatat ada peserta dari Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Blitar, bahkan Sampang, Madura. Pembicara pertama adalah Koordinator Nasional PHI Ellen Kristi yang menjelaskan hakikat homeschooling sebagai belajar mandiri berbasis keluarga, tanpa sekolah. Hadirin diajaknya merefleksikan alasan memilih sekolah atau homeschooling. “Kunci keberhasilan homeschooling bukanlah terletak pada kompetensi atau sertifikasi/ijazah yang dimiliki oleh orangtua melainkan pada komitmen, kemantapan, dan keseriusan orang tua dalam menjalankan HS,” demikian ujar Ellen saat memaparkan hasil riset tentang prestasi anak homeschooler di berbagai negara. Sesi berikutnya diisi oleh dua anggota Tim Inti PHI, Lyly Freshty dan Idaul HS. Mereka membagikan refleksi dan pengalaman tentang keseharian homeschooling yang mereka jalani. “Keseharian homeschooling adalah penerjemahan dari filosofi pendidikan yang dianut dalam keluarga, yang tidak bisa diseragamkan satu sama lain” terang Lyly. Idaul HS memperkuat penjelasan bahwa tiap keluarga punya keunikan. “Orangtua diharapkan mampu menjadi inspirator bagi anak-anak yang didampingi,” tambahnya. Pembahasan sesi berikutnya adalah tentang legalitas homeschooling di Indonesia. Ellen memaparkan berbagai pasal kunci dalam kebijakan pendidikan, mulai dari UU Sisdiknas sampai Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014, yang mengatur tentang sekolahrumah. “Pada prinsipnya, Pemerintah menjamin praktik homeschooling dan penyetaraan hasil pendidikan informal,” terang ibu dari tiga anak homeschooler ini. Pemaparan ditutup dengan perkenalan singkat Perserikatan Homeschooler Indonesia (PHI) sebagai organisasi homeschooler lintas daerah se-Indonesia yang bekerja di ranah edukasi, riset, dan advokasi. Ellen menekankan pentingnya para homeschooler untuk berorganisasi. Dipandu oleh homeschooler sekaligus penulis buku anak DK Wardhani, diskusi berjalan hangat, serius tapi santai dari sesi ke sesi. Selama orangtua berdiskusi, anak-anak homeschooler mengadakan kids’ market dan pameran hasil karya, mengikuti kegiatan pramuka, sedang para balita mendengarkan sesi mendongeng. Setelah makan siang, acara dilanjutkan dengan pembentukan simpul PHI. Para peserta yang berminat menjadi anggota PHI berkumpul menurut kota/kabupaten. Terbentuklah lima simpul. Simpul PHI Kota Malang dikoordinir oleh Farida Purnaminingrum, kabupaten Malang oleh Maria Sugiyo Pranoto, kota Surabaya oleh Erika Zaman, kabupaten Pasuruan oleh Marhamah Aljufri, dan kabupaten Probolinggo oleh Rina Zaini. Editor: Ellen Kristi Share it: